Home / Hukum

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 06:37 WIB

Waka Polresta Mojokerto Sampaikan Bekal Anggota dalam Sidang BP4R

Mojokerto – Persyaratan menjadi keluarga besar Polri dan menjadi status Bhayangkari herus mulai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan dengan sidang BP4R (Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk), Kali Pertama Wakapolresta Mojokerto mewakili Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH. menyampaikan pesan kepada anggota yang melaksanakan sidang yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto. Sabtu (09/10/21) Siang.

Selaku Ketua Sidang Wakapolresta Mojokerto KOMPOL Dr. Sarwo Waskito, S.Sos, S.H, M.Hum, M.M. didampingi Kabag Sumda KOMPOL Deny Susanto, S.Pd. dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota Ny. Susi Sarwo Waskito memberikan Pembekalan dalam pelaksanaan kegiatan Sidang BP4R Polri

READ  Doa Anak Yatim Yamubina, Kapolresta Mojokerto Pamit dan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas

Sidang BP4 adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Ketua Sidang menyampaikan Pesan Kapolresta Mojokerto, Rumah tangga dibangun dari perbedaan, dalam proses nikah ini jenengan-jenengan niatkan untuk beribadah dan faham tentang konsep-konsep dasar ilmu agama, mulai tangi turu, arep nganggo sepatu ( mulai bangun tidur, mau menggunakan Sepatu )

Kapolresta Mojokerto mengajak kepada semua yang hadir pada kesempatan hari ini juga untuk membiasakan diri bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

“Sholawat dan salam itu nantinya mampu memberi syafaat kepada kita di Hari pembalasan maka ketika kita mau bertawassul kita mau bersholawat ayatnya jelas Ya Ayyuhalladzina Amanu Shollu Alaihi Wasallimu Taslima,” pesan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq yang disampaikan Ketua Sidang

READ  MAHASISWA HMI UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT, MENYAYANGKAN JIKA KERUSUHAN TERULANG KEMBALI DI GEDUNG MK JAKARTA

Sidang BP4R ini dipimpin Waka Polresta sebagai Ketua Sidang, “pada hari ini Sabtu tanggal 09 Oktober tahun 2021 pukul 09.05 WIB, Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk atau BP4R secara resmi saya nyatakan dibuka,” Kata KOMPOL Dr. Sarwo Waskito, S.Sos, S.H, M.Hum, M.M

Sementara itu Kasi Humas Polresta Mojoketo IPDA MK Umam,menambahkan, “Kapolresta Mojokerto selalu mengingatkan arti Sakinah Mawadah Warohmah adalah kita punya pasangan itu harus lebih bahagia karena ada yang kita cintai yang ada di rumah dan harus membawa rahmat bagi lingkungan karena ada keluarga bagian kita yang ada di rumah nah kalau kemudian ini niatnya karena Allah saya yakin pasti akan bisa baik”

READ  Kapolres Mojokertokota Memberikan Apresiasi Kepada Wanita Selam Indonesia

Peserta Sidang BP4R kali ini 3 pasangan sidang Nikah yang dihadiri dan disaksikan kedua Orang tua calon yakni Bripka Satria Udhi Fahala (Ba Polsek Dawarblandong), Briptu Ilham Qomari (Ba Satlantas Polres), Bripda Yayan Handy (Ba Bag Ops ) beserta calon Bhayangkari

Kapolresta Mojokerto juga menyampaikan, “Ada tiga hal penting yang harus diingat sama jenengan semua yang mau nikah bahwa Nikah itu Mencari teman curhat, Nikah itu Memenuhi kebutuhan biologi, dan yang ketiga Nikah itu untuk melanjutkan Keturunan,” Ucap IPDA MK Umam

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama

Hukum

Kapolresta Mojokerto Mendapat Apresiasi Dari Wakil DPRD II Jawa Timur Menangani Covid -19

Hukum

Kapolresta Mojokerto, Dandim dan Bupati Gelar Candimas Bersama Masyarakat

Hukum

Senyum Lebar Ibu Mulyani Menerima Bantuan Kursi Roda Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

Hukum

Paskah Kondusif, Bamag Kota Mojokerto beri Ucapan Terimakasih Atas Pelayanan TNI-Polri

Hukum

Jenderal Pol Idham Azis Tindak Tegas Korupsi Dana Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu
?>