Home / Pemerintah

Senin, 24 Maret 2025 - 19:32 WIB

Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta

Mojokerto .Indexberita.com Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari angkat bicara terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto selama 2 bulan.

Walikota mengatakan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya. Namun sayang, akibat
keteledoran pihak internal Pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.

“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!,” tegasnya.

READ  DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP Terkait Penggunaan Kios Di Pasar Tanjunganyar

Petinggi Pemkot itu lantas menjelaskan kronologi masalah, sehingga akhirnya tunjangan tahun 2025 ini belum cair sama sekali hingga akhir Maret.

“Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas,” terangnya.

Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto.

Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju kedepan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

READ  Wabup Subandi Mengunjungi korban Puting Beliung Desa Kedung Wonokerto, Prambon

“Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Pebruari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Pebruari,” tukasnya.

Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.

READ  DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

“Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” cetusnya.

Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.

“Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Perkuat Respons Cepat, Relawan Damkar Kota Mojokerto Ikuti Pembinaan

Investigasi

PSN di Lingkungan Penarip Gang 2, Ning Ita Imbau Warga Tingkatkan Kepedulian dan Rutin Kerja Bakti untuk Cegah Penyakit

Pemerintah

Setelah 2 Tahun Vakum, GJP Mojosuro Digelar Hingga Pecahkan Rekor MURI

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Sahkan KUA-PPAS 2026 dan Tujuh Raperda Baru

Pemerintah

Rokok Ilegal Tak Ditemukan, Petugas Sisir Magersari ,Kranggan hingga Prajurit Kulon

Pemerintah

Paskibraka Jombang Mulai Berlatih Pasca Menerima Bendera Latihan Dari Bupati

Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Dan Peresmian PAW Anggota DPRD, Di Hadiri Bupati Mojokerto

Pemerintah

Peningkatan PAD di LPPA 2023 Mojokerto: Dewan Ingatkan Pemkot Perhatikan Kemampuan Objek Wajib Pajak dan Retribusi”
?>