Home / Pemerintah

Senin, 24 Maret 2025 - 19:32 WIB

Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta

Mojokerto .Indexberita.com Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari angkat bicara terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto selama 2 bulan.

Walikota mengatakan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya. Namun sayang, akibat
keteledoran pihak internal Pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.

“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!,” tegasnya.

READ  Bupati Mojokerto Peduli Kecelakaan Truk Tangki Air Pacet

Petinggi Pemkot itu lantas menjelaskan kronologi masalah, sehingga akhirnya tunjangan tahun 2025 ini belum cair sama sekali hingga akhir Maret.

“Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas,” terangnya.

Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Walikota Mojokerto.

Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju kedepan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

READ  Median Jalan Depan SPN Polda Jatim Dibongkar

“Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Pebruari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Pebruari,” tukasnya.

Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.

READ  Rapat Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

“Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya,” cetusnya.

Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.

“Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto, ” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Utama

Pemerintah

Bupati Mundjidah Silaturahmi Forkopimda dengan Awak Media dan Influencer

Pemerintah

Komisi VII DPR RI Kunjungi Sentra IKM Batik Maja Barama Wastra Kota Mojokerto

Pemerintah

Pemeriksaan Kesehatan WBP di Poliklinik, Lapas Mojokerto Komitmen Jaga Layanan Kesehatan

Pemerintah

Kejari Kota Mojokerto Gelar Lelang Serentak, Sembilan Kendaraan Bermotor Ditawarkan

Pemerintah

Indahnya Berbagi, Tumbuhkan Tolerensi dan Kuatkan Kebersamaan*

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan UHC Kategori Utama, Mas Pj: Kesehatan dan Pendidikan Jadi Clarity Of Vision Kami untuk Songsong Indonesia Emas 2045*

Pemerintah

Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025 Dikukuhkan, Gus Barra: “Satu Komando Sampai Akhir”

Pemerintah

Judul: HPN 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Pers Jaga Stabilitas Daerah dan Dukung Program Nasional
?>