Home / Ekonomi / Jatim

Jumat, 26 Maret 2021 - 11:17 WIB

287,7 Ton Jahe Komoditas Impor Dari India Dan Nyanmar Di Musnakan Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina.

Foto.287,7 Ton Jahe Komoditas Impor Dari India Dan Nyanmar Di Musnakan Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina.

Foto.287,7 Ton Jahe Komoditas Impor Dari India Dan Nyanmar Di Musnakan Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina.

Foto.287,7 Ton Jahe Komoditas Impor Dari India Dan Nyanmar Di Musnakan Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina.

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Sebanyak 287,7 ton jahe komoditas impor dari india dan nyanmar tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian ,Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan tindakan tegas menggelar pemusnahan Jum’at (26/03/2021)

“Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko. Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air,” kata Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana di tempat pembakaran yang berada di PT Hijau Alam Nusantara, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Menurut Wisnu , setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laborarorium oleh pejabat karantina tumbuhan komoditas segar asal impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan.

Masih menurut Wisnu, pemilik telah diperintahkan untuk segera mengeluarkan komoditas dari wilayah NKRI namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan hal ini tidak dilakukan sehingga harus dilanjutkan dengan tindakan pemusnahan.

READ  Panglima TNI dan Kapolri Rangkul Tokoh Agama Untuk Tekan Covid-19 di Bangkalan

Pelaksanaannya dilakukan sesuai Pasal 45 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dan seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab pemilik (Pasal 48 ayat 3), jelasnya.

“Kemampuan produksi jahe nasional harus kita jaga, jika terserang hama asal luar negeri yang belum ada sebelumnya maka potensi kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun. Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga,” tutur Wisnu.

*Deklarasi Karantina Negara Asal Tidak Sesuai*

Secara teknis, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak yang juga turut hadir dan mendampingi pada acara tersebut menjelaskan bahwa importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan jahe tersebut kotor, bertanah dan mengandung nematoda berjenis : Aphelenchoides fragrariae.

READ  Potong Tumpeng, HUT Rumah Sakit Dian Husada Ke 3

“Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC, red) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai,” jelas Mussyafak.

Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah,

Sebagai informasi, Barantan sebagai institusi layanan publik memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sesuai UU Nomor 21 tahun 2019.

Dan sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Secara khusus, Wisnu juga mengapresiasi pihak importir sebagai pemilik komoditas yang bersedia dengan sukarela untuk pemusnahan ini.

READ  Kapolresta Mojokerto Bagikan 75 Paket Sembako Dan Obat-obatan Ke Warga Miskin Di Lingkungan Yayasan Mojopahit Terdampak Covid-19

“Kami pun mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV DPR RI yang terus mendukung kinerja Barantan. Komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati kita,” ujar Wisnu lagi.

“Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk ditengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi IV, Hasan Aminuddin.

Hasan juga mengajak pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur. Kedepan yang terpenting, menurut Hasan adalah mari Kementan, dinas pertanian dan pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe. “Kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminan tanah dan berpenyakit,” pungkas Hasan.

Pemusnahan dengan menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi atau incenerator milik PT HAN ini dilakukan oleh Sekretaris Barantan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin, pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.(Syim)

Share :

Baca Juga

Jatim

Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya

Jatim

Laka Jol Bus Pariwisata Di Tol Sumo, Kapolresta Mojokerto : Dengan Semangat Presisi Kami Hadir Berikan Pelayanan Terbaik

Jatim

Tokoh Agama di Mojokerto Sepakat Tolak People Power

Ekonomi

Perjuangan Pemuda Dawar Membangkitkan UMKM Lokal Pasca Pandemi

Ekonomi

Terdampak Kekeringan, Polresta Mojokerto Salurkan Air Bersih di Pedesaan

Ekonomi

Polbindes Bantu Petugas Kelurahan saat Bagikan Bansos

Jatim

Ditlantas Polda Jatim Punya Program Satu Polantas Satu Anak Yatim Piatu

Jatim

Jalin Komunikasi dan Mohon Dukungan Do’a, Kapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Kediri
?>