Home / Hukum

Senin, 7 Juni 2021 - 14:20 WIB

4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Foto.4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Foto.4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Foto.4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

SURABAYA.INDEXBERITA.COM Polda Jatim mengamankan 4 orang pemuda yakni HTS, AD, RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit untuk yang digunakan untuk beli bitcoin atau uang elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.

“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Gatot.

READ  Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Jadi Polisi

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ungkap Farman.

READ  Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Grahadi

Kata Farman, pelaku sudah melakuka asksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS 300 jutaan.

Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.

READ  Jelang Perayaan Paskah, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Keamanan

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Farman.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ingatkan Pejabatnya Tugas Polri dalam Anev Kamtibmas dan Kesiapan Pam Nataru

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos ke Anak yang Isoman

Hukum

Peduli Sopir Bus, Satlantas Polresta Mojokerto Bagi-bagi Sembako di Terminal Kertajaya

Hukum

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan Bingkisan Kepada Awak Media Dampak Covid-19

Hukum

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Gelar Jumat Curhat, Kapolres Mojokerto: Kami Butuh Saran Dan Kritik Dari Masyarakat
?>