Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 07:03 WIB

67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polresta Mojokerto Dalam kurun waktu Bulan Januari 2020, berhasil amankan 67 tersangka, diantaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen, 9 Mabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank dan 6 Jukir Liar.

Sebagaimana konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres dan di pimpin oleh Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, pada Jum’at (17/01/2020)

Dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto,

sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
2(dua) orang tersangka Narkoba hasil ungkap Polsek Jetis merupakan pasangan muda-mudi inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Ds Wuluh, Kec Kesamben Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto yang tertangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan Raya Desa Mlirip, Kec Jetis, Mojokerto keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis SABU, harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis
Selain itu juga ada 1(satu) tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan 5(lima) tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto, semua tersangka Narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli,

READ  Babinsa Karangpakis Kuatkan Karakter Siswa SD Guna Lahirkan Generasi Bangsa Yang Berkualitas

menjual,sebagai perantara dalam jual beli Narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota.

READ  Kapolresta Mojokerto Tinjau Kesiapan Posko PPKM Mikro Desa Sidorejo

Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat diantaranya dari Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Rumah Kos-kosan yang ada di Kel Meri Kecamatan Magersari dan Rumah Kos-kosan di Prajuritkulon Kota Mojokerto, mereka bukan pasangan suami istri kontrak satu kamar hidup selayaknya pasangan suami istri dan sudah berjalan beberapa bulan.

Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung di proses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Pelanggaran Tindak pidana Ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015.

Untuk Anak jalanan atau anak Pank karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper/teras pertokoan dan berpakaian.

READ  Cek Pasar Besar dan RSUD Palangka Raya, Ini Kata Kapolda Kalteng.

Compang-camping setelah diamankan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.
Waka Polresta Mojokerto dalam kesempatan ini menyatakan bahwa semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prustitusi liar dan Narkoba akan di berantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polrestata Mojokerto.

”Atas perbuatannya tersebut ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Waka Polres Hanis Subiyono. (kat/hms)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Ulama dan Santri Mengikuti Pencanangan Gerakan Santri Bermasker

Hukum

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Gelar Razia Balap Liar Amankan 74 Unit Motor

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.

Hukum

Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi Kepada Ketua MWC NU H. Sofyan Amin

Hukum

Olah TKP Bus Ardiyansyah, Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim Tidak di Temukan Tanda Pengeriman

Hukum

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Hukum

Peringati Tahun baru Islam, Kapolres Jombang Beri Santunan Anak Yatim dan Bea siswa kepada Siswa Berprestasi
?>