Home / Hukum

Jumat, 17 Januari 2020 - 07:03 WIB

67 Tersangka Di Amankan Polresta Mojokerto Kurun Waktu Januari 2020

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polresta Mojokerto Dalam kurun waktu Bulan Januari 2020, berhasil amankan 67 tersangka, diantaranya 8 tersangka Narkoba, 16 tersangka Prostitusi Liar, 13 Pengamen, 9 Mabuk di tempat umum, 2 Penjual Miras, 13 Anak jalanan/Pank dan 6 Jukir Liar.

Sebagaimana konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Mapolres dan di pimpin oleh Waka Polresta Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, pada Jum’at (17/01/2020)

Dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk di sidang Tipiring, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto,

sebagian lagi menjalani proses Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.
2(dua) orang tersangka Narkoba hasil ungkap Polsek Jetis merupakan pasangan muda-mudi inisial (Moh.F), laki-laki, 19 thn, alamat Ds Wuluh, Kec Kesamben Jombang beserta pasangannya inisial (Pram.A.F) perempuan, 16 tahun, alamat Kranggan, Kota Mojokerto yang tertangkap di sebuah warung kopi pinggir jalan Raya Desa Mlirip, Kec Jetis, Mojokerto keduanya kedapatan barang bukti Narkotika jenis SABU, harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis
Selain itu juga ada 1(satu) tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan 5(lima) tersangka hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto, semua tersangka Narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli,

READ  Polresta Mojokerto Berduka Cita Atas Meninggalnya AKP Heru Yaksono Aji

menjual,sebagai perantara dalam jual beli Narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota.

READ  Polisi Tembak Mati DPO Bandar Shabu Asal Mojokerto

Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat diantaranya dari Eks Lokalisasi Balong Cangkring, Rumah Kos-kosan yang ada di Kel Meri Kecamatan Magersari dan Rumah Kos-kosan di Prajuritkulon Kota Mojokerto, mereka bukan pasangan suami istri kontrak satu kamar hidup selayaknya pasangan suami istri dan sudah berjalan beberapa bulan.

Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung di proses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Pelanggaran Tindak pidana Ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015.

Untuk Anak jalanan atau anak Pank karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper/teras pertokoan dan berpakaian.

READ  Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Razia Satpol PP Di Malam Tahun Baru,Di Hotel Sederhana Pacet

Compang-camping setelah diamankan di serahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan.
Waka Polresta Mojokerto dalam kesempatan ini menyatakan bahwa semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prustitusi liar dan Narkoba akan di berantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polrestata Mojokerto.

”Atas perbuatannya tersebut ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera hubungi telp 110 Command center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas Waka Polres Hanis Subiyono. (kat/hms)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ini Foto DPO, Kapolresta Mojokerto : Saya Menghimbau Menyerahkan Diri

Hukum

Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim : Sabar dan Komunikasi

Hukum

MWC NU Kec Gedeg Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Hukum

Berikan Helm Gratis, Polisi Gunakan Hipnoterapi Sadarkan Pelanggar Saat Operasi Patuh Semeru 2022

Hukum

Kapolres Bersama Forkopimda Mojokerto Tinjau Dapur Umum Terpadu Peduli Sesama

Hukum

KPK Sita Tanah Milik Non Aktif Bupati Mojokerto MKP ,Di Mengelo
Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Hukum

Kapolresta Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker 2000 Para Penguna Jalan Dan Pedagang Di Pasar Pelabuhan Jetis
?>