Home / Hukum

Senin, 5 September 2022 - 07:30 WIB

Polres Mojokerto Kota Ringkus 33 Bandar dan Kurir Narkoba

Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengadakan konferensi pers ungkap 33 tersangka bandar dan kurir narkoba dalam operasi tumpas narkoba di Kota Mojokerto, Senin (5/8/2022).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T mengatakan pengungkapan komplotan pengedar narkoba ini berlangsung selama enam bulan terakhir.

Narkoba jenis sabu, ekstasi, pil dobel L dan YY dalam jumlah besar disita polresta Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai narkoba yang gagal diedarkan komplotan ini mencapai Rp ratusan juta rupiah.

READ  Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga

Sabu seberat 182,46 gram , Pil doubel L (LL) sebanyak 8.015 butir , Pil Y sebanyak 28.000 butir dan Extacy sebanyak 10 butir. Selain itu, polisi mengamankan 11 Timbangan digital dan 30 HP serta uang Rp 2.170.000.

“Barang bukti berupa 13 sepeda bermotor dan 1 unit mobil Suzuki Swift warna putih dengan nomor polisi W 1732 WQ,” ungkap Kapolresta.

READ  Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Dari 33 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 391,252 juta dengan 28 laporan polisi.

Ia menjelaskan, 33 tersangka yang ditangkap ini berperan sebagi bandar dan kurir narkoba. Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut asal muasal berbagai jenis narkoba tersebut.

“kita amankan ini bandar juga termasuk kurirnya. Paling dominan wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Sedangkan asal atau jaringannya masih dalam pengembangan,”terangnya.

READ  Antisipasi Ancaman, Polresta Mojokerto Gelar Sispam Mako

Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk yang dibawah 5 gram, 4 sampai 5 tahun, kalau yang di atas 5 gram itu 5 tahun sampai dengan hukuman mati,” tandasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ribuan Masyarakat Mojokerto lakukan Jalan Sehat Bersatu Menuju Indonesia Damai Bersama Kapolres

Hukum

Rakord Percepatan Vaksinasi, Kapolresta Mojokerto : Herd Immunity merupakan kunci dalam menghadapai Covid-19

Hukum

Waka Polres Mojokertokota Pimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

Hukum

Kapolres Tulungagung Ungkap Modus dan Identitas Pelaku Pembunuhan Di JLS

Hukum

Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 Polda Jatim Terjunkan 3.879 Personil Gabungan

Hukum

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember
Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis

Hukum

Gunakan Helm Corona, Srikandi Polres Mojokerto Kembali Edukasi Covid-19 Dan Tebar Masker Gratis

Hukum

Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Hasil Putusan Pengadilan
?>