Home / Hukum

Rabu, 3 Februari 2021 - 03:21 WIB

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Selasa (02/02/2021).

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

READ  Sejumlah 1069 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 18 Hari Di Lakukan Polres Mojokerto

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti.

Dalam arahannya, AKP Fitria yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran petugas. Operasi dilakukan secara stasioner di Simpang Jalan Majapahit, Tribuana Tunggadewi, dan Simpang Pasar Burung.

READ  Silaturahmi Baznas dengan Kapolresta Mojokerto Baznas Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Mojokerto

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 47 orang, dengan rincian 9 orang di area Pertokoan Jalan Majapahit, 11 orang di Jalan Tribuana Tunggadewi, 27 orang di Pasar Burung, Empunala.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (02/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

READ  Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 26 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 2 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 73 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Selasa. (*)

Share :

Baca Juga

Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Pasutri Lakukan Tipu Gelap Dengan Modus Meminjam Motor Di Kost Untuk Berobat

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau PPKM Mikro Desa Mojodadi, Kadesnya Mantan Buser Polisi

Hukum

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Perkelahian Gangster di Jalan Raya Bluto, Tiga Anak Jadi Korban

Hukum

Kejar target 100 Persen, Polresta Mojokerto Vaksinasi Booster Karyawan Perusahaan

Hukum

Pencuri Kamera CCTV di Warung Lesehan Pacet Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Hukum

Antisipasi Covid-19, Kapolresta Mojokerto bersama Wakil Walikota dan Pabung Dim Simak Arahan Forkopimda

Hukum

Upaya Preventif agar Tetap Sehat, Puluhan Tahanan Polresta Mojokerto Divaksin
?>