Home / Hukum

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:23 WIB

25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Hari perdana Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan menggelar konferensi pers tentang penagkapan peredaran narkotika di halaman Polresta Mojokerto Senin(22/6/2021) sore .

Rofiq menyampaikan hal yang tidak menyenangkan ,Apa itu? Masih adanya peredaran narkotika dan psikotropika masih terjadi penyalahgunaanya narkotika dan psikotropika ,

READ  Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Grahadi

Sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 warna kuning berhasil diamankan Polresta Mojokerto. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan .

” pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun. Tersangka mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

READ  Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat penggeledahan, kami menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning.

READ  Kapolresta Mojokerto Tinjau Vaksinasi Booster Serentak di PCNU Sekaligus Vidcon Bersama Kapolri

Dari pengakuan tersangka terpepet ekonomi, kalau hari kerja saya bekerja menjadi kuli bangunan. Pad hari minggu saja saya mengedarkan narkoba dari teman saya Anton yang berada di lapas pemasyarakatan. Setiap 1000 butir pil double L yang saya edarkan, saya mendapatkan keuntungan Rp 25.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” ujarnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

Hukum

Sie Propam Gelar Gaktibplin HP Anggota Antisipasi Judi Online di Internal Polri*

Hukum

Kapolresta Bersama Wali Kota Mojokerto Melaksanakan Safari Ramadhan .

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersepeda Sambil Menyapa  Masyarakat Dan Juga Cek  PPK

Hukum

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Hukum

Survey Sepeda Motor di Mojokerto Palsukan Data Fiktif,65 Kendaraan di Amankan Polisi

Hukum

Gowes Harmonis Ramadhan, Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 Sinergi Bagi Takjil

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis
?>