Home / Hukum

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:23 WIB

25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

Foto.25.000 Yang Di Dapat,Pria Ini Gelar Sarjana S1 Edarkan Narkoba Di Bekuk Polisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Hari perdana Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan menggelar konferensi pers tentang penagkapan peredaran narkotika di halaman Polresta Mojokerto Senin(22/6/2021) sore .

Rofiq menyampaikan hal yang tidak menyenangkan ,Apa itu? Masih adanya peredaran narkotika dan psikotropika masih terjadi penyalahgunaanya narkotika dan psikotropika ,

READ  Kapolres Jombang Salurkan Bansos Kepada Komunitas Ojek Online

Sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 warna kuning berhasil diamankan Polresta Mojokerto. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan .

” pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun. Tersangka mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

READ  Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat penggeledahan, kami menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning.

READ  Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

Dari pengakuan tersangka terpepet ekonomi, kalau hari kerja saya bekerja menjadi kuli bangunan. Pad hari minggu saja saya mengedarkan narkoba dari teman saya Anton yang berada di lapas pemasyarakatan. Setiap 1000 butir pil double L yang saya edarkan, saya mendapatkan keuntungan Rp 25.000,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” ujarnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Hukum

Tega, Suami Jual Istri Untuk Layani Threesome

Hukum

Dalih Tak Ampuh, Praperadilan Oknum Wartawan Ditolak Hakim

Hukum

Sarasehan Polda Jatim Dan Bhakti Bhayangkara Berikan 2 Ton Beras Dan 2 Kwintal Gula pada Warga Trowulan .

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Pembukaan TMMD Imbangan ke -114

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Komunikasi Publik

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata

Hukum

Polisi Tidak Akan Pangku Tangan Terhadap Tindak Bullying Yang Berdampak Kekerasan
?>