Home / Kriminal

Jumat, 28 Juni 2019 - 10:20 WIB

Gundul Marinir Palsu Ngencani Sepuluh Orang Lewat Facebook

MOJOKERTO. SorotIndoMedia.com Eko Tugas Saputro(36)Warga Dusun Sambiroto Kecamatan Balong Panggang Kabupaten Gresik kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto,pasalnya pemuda ini melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan dengan cara mengajak berkenalan melalau FB, korban mengaku bernama Iham dan juga mengaku sebagai anggota marinir berseragam lemgkap.

Tersangka di tangkap di Raya Pacet Kecamatan Pacet Mojokerto pada hari Minggu (22/2019)sekira jam 14.00 WIB unit resmob mendapat laporan .

READ  5 Pelaku Gengster Bersajam Yang Meresahkan Di Bekuk Polres Mojokerto 

Dalam pres rilisnya di ruang vitkon polres Mojokerto Jumat (29/6/2019)

AKP Muhammad Sholikhin Feri Menjelaskan tersangka Eko Tugas Saputro mengajak berkenalan melalui FB dan mengaku bernama Ilham dengan foto profilnya sebagai Anggota Marinir berseragam lengkap ,sehingfa para korban mau di ajak berteman melalui facebook.

Masih kata Feri.dari modus pelaku mengajak komunikasi dan bertemu kemudian para korban di jemput mengunakan mobil ,korban di ajak dan di bujuk rayuanya sehingga mudah percaya dan di ajak menikah sehingga para korban mau di ajak hubungan badan korban dengan bujuk rayu untuk memakai anting emas cincin dan lalu di ajak keliling keliling dan kemudian korban di suruh naruh di mobil dan korban di suruh belanja ke Alfamart lalu tersangka kabur .

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Di tambahkan dengan pengakuan korban sebagai pekerja sekuriti tersangka mengajak korban sebanyak 10 orang yang dia kerjakan melakukan di hotel,

READ  Bandar Dan Pengedar Narkoba Di Bekuk Unit Satresnarkoba Polres Jombang

Dari hasil press rilisnya polisi mengamankan barang bukti berupa.

Satu Mobil Avanza,satu buah HP,sepasang giwang emas,uang tunai 550.000,2 cibcin emas,anting mas,

Kini tersangka kita jerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP di ancam denga pidana penjara selamanya lamanya empat tahun(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang pria pengidap gangguan jiwa bacok tetangganya hingga tewas

Kriminal

Polres Mojokerto Lakukan Olah TKP Mayat Tampah Identiras

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Kriminal

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

Kriminal

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu
Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng
?>