Home / Kriminal

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:04 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Mojokerto.Indexberita.com Polres Kabupaten Mojokerto berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pembuatan dan pembelian uang palsu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kedua pelaku tersebut adalah LK (55), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu, dan MW, warga Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Ilham Kustarto S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Sat Reskrim pada Jumat (26/7/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

READ  Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyidikan dan menangani laporan LP A/12/V/2024,” jelas AKP Nova.

Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan di jalan bypass depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga melibatkan Ahli dari Bank Indonesia untuk memastikan keabsahan uang tersebut, apakah asli atau palsu,” tambahnya.

READ  Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

AKP Nova menjelaskan bahwa LK mencetak uang rupiah pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan bantuan seseorang dari Pandaan, Pasuruan, yang dikenal dengan sebutan Gendut. Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan Gendut.

“Setelah menangkap LK, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MW saat baru turun dari bus setelah bertransaksi dengan LK. Keduanya kini diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto,” ungkap AKP Nova.

Barang bukti yang disita meliputi 480 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan nilai total Rp 24 juta dan 860 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang belum dipotong, dengan nilai total Rp 172 juta. Selain itu, polisi juga menyita 17 cartridge printer merek ESP, satu unit laptop merek ESP, dan charger laptop serta mouse.

READ  Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 atau 245 KUHP.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Trio Bandit Mobil di Mojokerto: Penggelapan 5 Mobil Rental Terbongkar

Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan di Dlanggu Mojokerto Belum Ditahan, Kades Sumbersono : Warga Resah Kenapa Belum ada Penanganan

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Kriminal

Kasus Persetubuhan di Mojokerto: Pria 34 Tahun Ditangkap, Janjikan Hadiah HP Baru

Kriminal

Bobol Rumah Kosong , 2 Orang Perempuan di Bekuk Polisi

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

Kriminal

Toko Emas Di Jetis Di Satroni Perampok, 15 Kalung Emas Raib

Kriminal

Bawa Kabur Motor, Remaja Karyawan Warkop di Mojokerto Dipolisikan
?>