Home / Hukum

Selasa, 16 November 2021 - 08:43 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

,

Foto.Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Investasi Bodong dan Umrah Fiktif Rugikan Korban Rp 2 Miliar,

Mojokerto.Selasa (16/11/2021) Polres Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pelaku Penipuan investasi bodong aplikasi trading Hipo dan pemberangkatan umroh fiktif, Jalan Gajahmada Nomor 99 Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Istiana asal Desa Brayung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

READ  PKL Kota Mojokerto Pasang Bendera Merah Putih  Juang Hadapi Pandemi 

“Pada pertengahan tahun 2019 ditawari ibadah umroh dengan biaya cukup murah hanya 10 Juta rupiah. Pelaku adalah Muchammad Nasir (43) asal Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan pengembangan, ternyata korban tidak hanya orang Mojokerto saja, tetapi juga dari Surabaya Raya, bahkan ada yang dari Jawa barat.

READ  Wanita Cantik Tilap Ratusan Juta Janjikan Masuk Karyawan PT Ajinomoto

“Selain menawarkan ibadah umroh fiktif, tersangka juga menawarkan investasi bodong dengan iming- iming bunga yang cukup tinggi yakni sebesar 14 persen dari modal per tahun, pendaftarannya melalui aplikasi,” terangnya.

READ  Dapur Umum Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah di Trowulan

Masih kata Kapolres Mojokerto, modus operandi tersangka terbilang nekat meski ia tidak mempunyai agen ibadah umroh, namun ia bisa mengelabuhi sejumlah 200 korban dan meraup keuntungan sejumlah 2 miliar.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi setoran pembayaran sebanyak 8 lembar dengan nilai yang berbeda- beda, mulai dari 7,5 juta hingga 284 juta. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutupnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Cek Randis Jelang Pilkades, Kapolresta Mojokerto : Bhabinkamtibmas Berikan Pelayanan Terbaik, Jangan Sakiti Hati Masyarakat

Hukum

Kapolresta Mojokerto dan Dandim 0815 Bagi-bagi Takjil Sambil Sosialisasikan Larangan Mudik

Hukum

Akhirnya Teo Punya Kursi Roda dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Kunjungi Kampung Tangguh Semeru Dan Hadirkan Mobil Jimpitan Beras Di Kaki Gunung Anjasmoro

Hukum

Perpisahan Kapolresta Mojokerto ke Panti Asuhan dengan beri Kenangan Sebelum Pindah Tugas
Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi

Hukum

Menawarkan Janda Harga 900 Ribu ,Warga Padusan Pacet  Di Bekuk Polisi
Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikut Hantarkan Jenazah Mahasiswa UHO

Hukum

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jatim, Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi bersama BNPB di Polda Jatim
?>