Home / Hukum

Sabtu, 19 November 2022 - 00:48 WIB

Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Foto. Polisi Berhasil Akhiri Pelarian Eks Pejabat Pemkot Terduga Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Mojokerto Kota – Sempat melarikan diri, Acim Dartasim mantan pejabat Pemkot Mojokerto yang ditetapkan sebagai DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T, membenarkan penangkapan mantan kabag organisasi Sekretarian Daerah Kota Mojokerto 2021 tersebut. Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengungkapkan, pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Acim di daerah Bandung hari Rabu (16/11) setelah para penyidik berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

READ  Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

“Upaya penangkapan tersangka telah berlangsung selama sebulan terakhir sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu, saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” Ujar AKP Rizki.

Setelah dipastikan keberadaanya, Tim Unit Tipikor yang dipimpin IPDA Muklisin langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Acim dijemput dari kampung halamannya menuju Mapolresta Mojokerto dan langsung ditahan, Kamis (10/11).

READ  Polresta Mojokertokota Menggelar Upacara Sertijab Wakapolres

“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” Ucap Kasatreskrim Polresta Mojokerto.

Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja. Lebih lanjut, AKP Rizki menjelaskan, Acim terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di bagian organisasi Setdakot tahun 2021. Menurut laporan yang diperoleh, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta.
“Masing-masing korban membayar Rp 30-40 juta untuk pekerjaan tersebut, namun mereka ternyata tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh,” Kata AKP Rizki.

READ  Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Masih kata Kasatreskrim Polresta Mojokerto, saat proses pemeriksaan dan waktu pemanggilan tersangka tidak kooperatif dan sempat sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Tersangka juga telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Peduli Bencana Alam, Polda Jatim dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bansos ke Korban Gempa Cianjur

Hukum

Gelar Konferensi Press Akhir Tahun 2022,Polres Mojokerto musnahkan Puluhan Miras, Narkoba Serta Knalpot Brong

Hukum

Leptop Digasak pencuri Saat Rumah Kosong ,

Hukum

Bidang Humas Polda Jatim Siap Wujudkan WBK dan WBBM Satker di Polda Jatim

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Dihadiri Ning Ita, Kejari Kota Mojokerto Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti, Terbanyak Narkoba
?>