Home / Hukum

Sabtu, 8 April 2023 - 19:05 WIB

Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Foto. Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Foto. Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Jombang .Indexberita.com – Polsek Gudo Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah setempat. Dua anak di bawah umur diduga pelaku ditangkap dan diproses hukum.

Mereka yakni RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kapolsek Gudo, AKP Kamdani, Sabtu (8/4/2023).

Korban dari kedua remaja itu adalah MMR (18) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban dianiaya, dirampas ponselnya dan dibawa kabur sepeda motornya oleh pelaku.

READ  Kapolda Kalteng Gandeng Insan Pers

“Kejadiannya di Jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Jumat 7 April 2023 pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Awalnya korban bersama 2 temannya mengamen di wilayah Kecamatan Mojowarno Jombang. Kala itu, mereka menitipkan motor di rumah salah satu warga sekitar.

Ketika baru mau memulai mengamen, mereka dipanggil orang tak dikenal. Kemudian, orang tak dikenal tersebut mengajak mengobrol.

“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor pelapor (korban) untuk menjemput teman pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku,” kata AKP Kamdani.

Saat pelaku bersama korban sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti masuk ke dalam warung dan korban menunggu di atas sepeda motornya.

READ  Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis

Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak berselang lama pelaku yang tak dikenal datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.

“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam bahasa jawa “arep nang Mojowarno tah mas” yang artinya (Mau kemana Mojowarno tah mas) lalu pelaku menjawab “Iyo mas” yang artinya (Iya mas),” ujar AKP Kamdani.

Lalu saat itu juga pelapor langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor kearah Barat dan sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh turun dari sepeda motor.

READ  Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Di situlah kedua pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Tak hanya itu kedua orang pelaku menyuruh melepaskan jaket jenis jamper warna hitam milik korban.

“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp 10.600.000,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gudo. Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan, Hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

AKP Kamdani menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu, yakni satu sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Hukum

Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Hukum

Beri Semangat Tim Pemulasaran, Polresta Mojokerto Hadir Bagi Bansos dari Pemerintah

Hukum

Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu – Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Hukum

Astagfirullah, Ustadz di Mojokerto Mencekoki Video Porno Kepada Santrinya

Hukum

Ungkap Kasus Pembunuhan Kebon Jeruk, Polres Mojokerto Kota Tangkap Pelaku di Bandung

Hukum

Ka BNPT Resmikan Gedung Yayasan Rumah Moderasi dari Eks Napiter

Hukum

Kegiatan Razia dan Penyekatan antisipasi pergeseran massa ke Jakarta dalam rangka menghadapi putusan MK terkait perselisihan Pilpres 2019.
?>