Home / Hukum

Jumat, 15 September 2023 - 15:09 WIB

Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

Utama

Foto. Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

Jombang . IB Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mochammad Hasan Safi’i als Daim, 55 Tahun warga Desa Sambongdukuh, Kabupaten Jombang ini ditangkap tak lama setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa menghebohkan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib itu sendiri berawal dari korban yakni Mohammad Sapto Sugiyono, 42 tahun sedang menelepon di dekat rumah pelaku.

READ  Ketua MUI Kota Mojokerto Dukung Komjen Listyo Sebagai Calon Kapolri yang di Usulkan Presiden

“Iya benar, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita tangani sesuai koridor dan kaidah hukum memperhatikan dari berbagai aspek” Ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi kepada tim redaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku yang masih tetangga korban ini merasa terganggu hingga menyebabkan perkelahian antar keduanya yang berakibat korban mengalami luka.

Setelah itu, korban berlari ke rumah Saksi Septy untuk meminta tolong sambil memegangi dadanya yang berlumuran darah. Namun naas korban meninggal dunia di lokasi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Jombang.

READ  HUT TNI Ke 77, Kejutan Kapolres Mojokerto Untuk TNI Di Mojokerto

Setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat, Polres Jombang langsung mendatangi TKP, langkah awal lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan yang diduga pelaku.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya pelaku langsung dilarikan ke Mapolres Jombang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Senapan angin laras panjang dan 1 buah palu besi yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut dan memeriksa tiga orang saksi.

READ  Pejabat Bulog Korupsi ,Di Gelandang Ke Lapas

Kapolres Jombang menambahkan, menurut rencana pihak kepolisian akan melakukan autopsi hari ini Jumat, 15 September 2023 pukul 11.15 Wib oleh dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

“Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Cegah Sebaran Covid-19, Kapolres Bersama Warga Bejijong Trowulan Siapkan Desa Tangguh

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022
Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Dua Mobil Berisi Tumpukan Uang 5 Milyar di Amankan Polresta Mojokerto

Hukum

Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian

Hukum

Puluhan Kendaraan Tak Sesuai Spektek di Cek Kapolresta Mojokerto, Salah Satunya ini

Hukum

Kapolresta Mojokerto Buka Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2022

Hukum

?>