Home / Ekonomi

Senin, 18 September 2023 - 20:42 WIB

Demo Buruh Pabrik Jelly PT. Makmur Arta Cemerlang  , Tuntut Gaji Yang Belum Dibayar

Utama

Foto. Demo Buruh Pabrik Jelly PT. Makmur Arta Cemerlang  , Tuntut Gaji Yang Belum Dibayar

Mojokerto,Indexberita.com Buruh pabrik jelly PT. Makmur Arta Cemerlang (MAC), Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo di depan pabrik Senin (18/9/2023).

Dalam orasinya, mereka menuntut  yang belum dibayarkan sejak tahun 2014. Menurutnya karyawan sudah tidak diperbolehkan kerja sejak tahun 2014, namun sampai sekarang belum ada surat pemberhentian resmi dari manajemen pabrik. Jadi menurutnya gaji tetap berjalan sampai sekarang.

Ketua FSPMI Mojokerto, Eka Hernawati menjelaskan bahwa sebanyak 123 orang karyawan sudah dirumahkan sejak tahun 2014, dan sekarang tinggal 23 orang yang belum diselesaikan. Namun surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  sampai sekarang belum ada.

READ  Harga Beras di Jombang Kembali Normal, Masyarakat Bernapas Lega

”Sejak tahun 2014 karyawan dirumahkan tapi sampai sekarang belum ada surat PHK, jadi gaji tetap berjalan sesuai dengan pasal 93 nomor 2 huruf F undang-undang nomor 13 tahun 2003. Kami menuntut hak upah sesuai kesepakatan UMR sebelumnya,” jelas Eka di lokasi Senin (19/9/2023).

Sebagaimana pasal 93 nomor 2 huruf F undang-undang nomor 13 tahun 2003 berbunyi
“maka pengusaha wajib membayarkan upah kepada
pekerja atau buruh. Apabila dalam hal terpenuhi elemen tersebut tidak membayar
upah pekerja atau buruh, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana pada
pasal 186 Undang-undang Ketenagakerjaan,“.

READ  Peringatan Maulid Nabi Pemkot Gelar Kenduri 5000 Layah

Eka menambahkan, bahwa total gaji yang harus diberikan kepada buruh yang unjuk rasa sekitar 9 miliar. Pihaknya tidak menuntut banyak, hanya saja supaya segera diselesaikan meskipun tidak harus nominal 9 miliar.

”Kami tidak menuntut harucs nominal 9 miliar, tapi ayoklah kita selesaikan sama-sama sesuai janjinya dulu, yang akan diselesaikan pada tanggal 12 Mei 2023, sampai sekarang belum juga diselesaikan,” tambahnya.

Disisi lain HRD perusahaan yang baru, yaitu Eko Winarji menjelaskan bahwa data-data perlu dikroscek terlebih dahulu, apakah benar para peserta unjukrasa benar-benar karyawan perusahaan atau bukan. Karena penyelesaian yang tahu adalah HRD sebelumnya, sebab Winarji baru direkrut perusahaan.

READ  Penutupan Jalur Cangar, Pendapatan Penjual Nasi Jagung di Sendi Pacet Anjlok Drastis

”Agar teman-teman perwakilan unjukrasa dapat menunjukkan legal standing, supaya kita tahu teman-teman perwakilan itu benar-benar pegawai kita apa bukan, dan untuk penyelesaian yang tahu adalah HRD yang lama, saya disini baru direkrut perusahaan,” terang Winarji kepada Indexberita.com di lokasi Senin (19/9/2023).

Legal perusahaan Arif juga menambahkan, karena ini merupakan masalah yang sudah lama dan sudah terselesaikan sebagian maka diharapkan bisa diselesaikan menurut hukum.

”Karena ini merupakan masalah yang sudah lama dan sudah terselesaikan sebagian, jadi dan kami tidak bisa menjelaskan panjang lebar karena ini terkait dengan ketenaga kerjaan dan disini kami sebagai legal perusahaan, mari kita selesaikan secara hukum. Karena ini negara hukum,” tegas Arif.

Hsym

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Terdampak Kekeringan, Polresta Mojokerto Salurkan Air Bersih di Pedesaan

Ekonomi

Gubernur Kalteng Serahkan BLT kepada Wali Kota Palangka Raya

Ekonomi

Dua Tahun Vakum Karena Pandemi, Sedekah Bumi digelar Kembali Desa Gunungsari

Ekonomi

PEDALINDO BERJUANG MENYELAMATKAN EKONOMI KERAKYATAN DITENGAH PANDEMI

Ekonomi

Wujud Kamtibas, Kapolresta Mojokerto Bagi takjil Bersama Perguruan Silat se Mojokerto Raya

Ekonomi

Penyerahan Bantuan Program TKM Kemnaker oleh Menteri Ida Fauziyah, Balai Desa Kedungmaling,

Ekonomi

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Pacet Intensifkan “Binmas Pioner” Jaga Ketahanan Pangan di Desa Warugunung

Ekonomi

Keseruan Pesta Durian Bersama Manajemen Dan Staff Smart Hotel Pertama Di Jawa Timur
?>