Home / KEPULAUAN BURU

Jumat, 27 Oktober 2023 - 19:28 WIB

HMI Namlea Polisikan Yohanis Nurlatu

HMI Namlea Polisikan Yohanis Nurlatu

HMI Namlea Polisikan Yohanis Nurlatu

NAMLEA,INDEXBERITA.COM- Ketua bidang Penegak Aparatur Organisasi (PAO) Oki Prayudi merasa lembaga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di kambing hitamkan dalam aksi koprasi Soarpito Soarpa.

 

Kami merasa dirugikan secara kelembagaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Namlea karena aksi yang dilakukan koprasi Soarpito Soarpa tanpa ada koordinasi dengan HMI untuk kemudian digiring ke rapat harian.

 

Hal itu disampaikan ketua bidang PAO di dampingi ketua bidang PTKP di Graha Insan Cita HMI Cabang Namlea kepada indexberita.com di komplek Pilar jalan Pengadilan Negeri Namlea pada Jum’at (27/10/23) Siang.

READ  Tolak Mutasi Bhabinkamtibmas Dari Wowonda, Warga Siap Unjuk Rasa

 

HMI adalah lembaga kemahasiswaan yang membela kepentingan rakyat secara umum bukan kepentingan kelompok atau individu.

 

“Oleh sebab itu, kami mengecam tindakan yang di lakukan oleh ketua koprasi Soarpito Soarpa Yahonis Nurlatu yang melibatkan HMI tanpa ada komunikasi atau surat masuk ke sekretariat atau pengurus cabang ketua bidang PTKP sesuai mekanisme dan aturan organisasi”, kecam Oki Prayudi.

 

Selaku ketua PAO yang menjaga marwah dan kedisplinan organisasi tentu kami juga akan mempolisikan ketua Koprasi Soarpito Soarpa Yohanis Nurlatu dengan UU ITE atas tindakan aksi pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin.

READ  Politisi Golkar, Pasang Badan Demi Rakyat Di Tambang Emas Gunung Botak

 

Ini adalah merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik lembaga, Oleh karena itu pasal yang nanti terapkan dalam laporan resmi HMI adalah

 

Pasal 27 ayat (3) di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). di tambah dengan Pasal 310 ayat (2) dan 311 KUHP.

READ  DPRD Akan Memanggil Semua Pihak Yang Terlibat Dengan PT Inagro

 

Di landasi dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE Tahun 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE Tahun 2016 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun menjadi 4 (empat) Tahun sedangkan denda dari semula 1 Miliar menjadi 750 Juta.

 

“Sementara itu, adik – adik yang terlibat atau pun kedepatan dalam aksi tersebut akan di berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku dalam organisasi”, tegas Ketua PAO.

 

 

 

Red : Kis Facey

Share :

Baca Juga

KEPULAUAN BURU

Ketua Umum PMII Buru Klarifikasi Dan Minta Maaf Atas Kekeliruan Aksi

KEPULAUAN BURU

DPRD Akan Memanggil Semua Pihak Yang Terlibat Dengan PT Inagro

KEPULAUAN BURU

PJ Bupati Lepas Tangan Soal PT Inagro Alias Lempar Tanggung Jawab

KEPULAUAN BURU

Ketua PMII Minta Pangdam Pattimura Ambon Kembalikan Pos Gunung Botak

KEPULAUAN BURU

Kantor Desa Di Palang, Mohdar Ditolak Sebagai Pj Kades Pela

KEPULAUAN BURU

Bohongi Rakyat, PMII Sikat PT Inagro Cipta Nusantara

KEPULAUAN BURU

Bela Penambang Rakyat, PMII Angkat Suara : Penegak Hukum Pulau Buru Jangan Bikin Ulah Saat Tak Beri Solusi

ASTON HOTEL

Kecelakaan Maut di Bypass Lengkong Trowulan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton
?>