MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Bupati Mojokerto Ikfina melaksanakan ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, di Gor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Selasa (31/10/2023).
Pembacaan Ikrar dan penandatanganan pakta integritas di pimpin Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono ,AP, S.Sos., M.Si, yang bacakan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mujiati dan dikuti guru dari tiga kecamatan meliputi Ngoro, Pungging dan Jatirejo yang berjumlah 931 orang.
Kegiatan ini merupakan wujud peran para ASN untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para aparatur yang tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan pentingnya Ikrar netralitas ASN itu merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di , baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.Ia meminta para ASN fokus memberikan layanan yang profesional.
“Jadi, saya minta tolong semua ASN fokus melayani publik termasuk tenaga pendidik, menjaga dan mempererat persatuan, serta menjaga kondusivitas Kabupaten Mojokerto dan fokus untuk mencerdaskan anak bangsa,” terangnya.
Adapun netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Karena itulah, Ikrar netralitas pegawai ASN dan penandatanganan pakta integritas tersebut sangat penting untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang sukses dan berkualitas pada tahun 2024 mendatang.
Maka, untuk menanggulangi pelanggaran netralitas ASN, Bupati Ikfina mewanti-wanti, agar seluruh ASN untuk lebih waspada dan meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.
Diketahui, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya, pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Kedua, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon yang meliputi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota.
Ketiga, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
Keempat, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.
Kelima, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang gambar terkait partai politik/bakal calon, serta alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon. Ketujuh, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara serta bentuk pelanggaran lain yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Diakhir sambutannya, Bupati Ikfina berharap, seluruh ASN untuk selalu mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Turut hadir dalam Ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas guru mendampingi bupati, Sekertaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, kepala Ispektorat Puji Widodo, Ketua Bawaslu Dody Faisal dan kepala BKPSDA. (Syim/ADV)














