Home / Hukum / Politik

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:32 WIB

Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Dalam hasil rangkuman perhitungan ulang suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kec Trowulan, Kab Mojokerto, terungkap adanya dugaan penggelembungan suara yang masif. Kuasa hukum Ubaid akan segera menyampaikan laporan pidana pemilu terkait kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Kuasa hukum Ubaid menyatakan bahwa kecurangan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur oleh petugas Komisi Pemilihan Pemungutan Suara (KPPS) Desa Temon. Mereka akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tudingan tersebut kepada Bawaslu.

READ  Kapolresta Mojokerto : Menuju Presisi, Kapolri Launching Polri TV Radio

 

Besok, tim yang dipimpin oleh Ubaid, didampingi oleh sekitar 10 orang advokad termasuk dari biro bantuan hukum Agung Maulana Husin, SH, akan bertemu dengan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut terhadap pengaduan pidana pemilu yang dilakukan terhadap Kepala Desa Temon, yang juga merupakan suami dari Calon Legislatif (Caleg) Nomor 2 Dapil 3 dari Partai Demokrat.

 

Tindak lanjut ini berkaitan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS Desa Temon. Hasil penghitungan suara ulang menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur dan masif di 18 TPS Desa Temon.

READ  Polres Mojokerto Bagikan Paket Sembako Sebanyak 1020

 

Tim pelapor, didampingi oleh penasihat hukum, akan mengajukan laporan terkait delik pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di semua 18 TPS Desa Temon. Mereka juga akan menyampaikan bukti berupa C1 hasil desa Temon dan data Sirekap hasil hitung ulang sebagai bagian dari laporan tersebut.

 

READ  Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto : Anak yang dipilih Allah untuk bersanding Nabi Muhammad SAW

Selain itu, sebagai seorang Caleg muda dari Partai Demokrat, Ubaid juga menyampaikan kekecewaannya terhadap senior di partainya yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak nama baik partai dan menunjukkan kurangnya contoh yang baik kepada anggota muda partai tersebut.

 

Tim juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat untuk menyoroti peristiwa ini, serta meminta tindak lanjut yang tepat dari pihak partai.[IB]

Share :

Baca Juga

Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Hukum

Youth Leadership Camp , Cipayung Plus Jawa Timur

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.
Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Politik

Rapat selama empat hari, DPRD Kota Mojokerto Menyetujui Raperda TA 2021

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Dandim 0815 Kompak Tinjau PPKM Mikro

Hukum

Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto
Jumat Berkah, Polsek Gondang Bagikan Nasi Bungkus

Hukum

Jumat Berkah, Polsek Gondang Bagikan Nasi Bungkus
Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur

Hukum

Ajak Warga Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Rajin Olahraga dan Berjemur
?>