
Foto. PNS di Mojokerto Ditahan karena Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Korban Rugi Rp 203 Juta”
Mojokerto.Indexberita.com Polres Mojokerto mengungkap kasus penipuan penjualan tanah kavling yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fauzi Alwi (49), seorang PNS dari Desa Karang kedawang, Kecamatan Sooko, telah ditahan karena terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Kasus ini melibatkan empat korban yang merugi total mencapai Rp 203 juta. Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto,
AKP Imam Mujali, pelaku menipu para korban dengan menjanjikan penjualan tanah kavling di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp 60 juta serta janji pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam waktu enam bulan.
Namun, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak memenuhi janjinya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tanah yang dijual oleh pelaku masih belum melunasi pembayaran kepada pemilik tanah sebelumnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 137 juncto Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.(IB)














