Home / Kriminal

Senin, 24 November 2025 - 13:13 WIB

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

JOMBANG, Indexberita.com – Pelarian seorang pria bernama Purnomo bin Imam (60) berakhir setelah aparat Polsek Mojoagung bersama tim Polres Jombang berhasil menangkapnya di wilayah Lampung Timur. Ia diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (61), warga Dusun Pandean, Desa Maigan, Kecamatan Mojoagung.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada 13 November 2025. Korban, yang dikenal sehari-hari berjualan kopi di lingkungan setempat, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akibat serangan kekerasan tumpul.

Korban Ditemukan Bersimbah Luka

READ  Gerak Cepat, Dalam Hitungan Jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Teror Bom di Masjid Kuala Pembuang

Menurut keterangan sejumlah saksi, korban sebelumnya masih tampak beraktivitas normal. Namun beberapa saat kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban yang mengalami luka parah di wajah, kepala, dada, hingga patah tulang pada beberapa bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan medis memastikan korban mengalami pendarahan otak akibat benturan keras, yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Motif: Sakit Hati dan Pertengkaran Rumah Tangga

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Pelaku disebut merasa tersinggung dan sakit hati lantaran sering dimarahi korban terkait persoalan pekerjaan dan masalah rumah tangga lainnya. Pertengkaran yang memanas kemudian berujung pada tindakan brutal pelaku terhadap istrinya.

READ  Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling

Dua saksi yang turut memberikan keterangan kepada polisi yakni Eko Nursoleh (44), warga Pandean, dan Edy Kurniawan (36) asal Kepuhkembeng, yang sempat membantu menyimpan sepeda motor pelaku.

Barang Bukti Diambil Polisi

Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya pakaian korban, perhiasan emas, uang tunai hampir Rp60 juta, serta sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari catatan penyidik untuk menguatkan proses hukum.

READ 

Pelaku Diringkus di Lampung

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) malam tanpa adanya perlawanan.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga bisa berujung tragedi jika tidak diselesaikan dengan baik.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Kriminal

Komplotan Polisi Gadungan di Mojokerto Diusir Warga

Kriminal

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kriminal

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat
?>