Home / Kriminal

Senin, 24 November 2025 - 13:13 WIB

Pelarian Berakhir di Lampung, Pria Mojoagung Pembunuh Istri Siri Akhirnya Ditangkap Polisi

JOMBANG, Indexberita.com – Pelarian seorang pria bernama Purnomo bin Imam (60) berakhir setelah aparat Polsek Mojoagung bersama tim Polres Jombang berhasil menangkapnya di wilayah Lampung Timur. Ia diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (61), warga Dusun Pandean, Desa Maigan, Kecamatan Mojoagung.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan pada 13 November 2025. Korban, yang dikenal sehari-hari berjualan kopi di lingkungan setempat, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akibat serangan kekerasan tumpul.

Korban Ditemukan Bersimbah Luka

READ  Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

Menurut keterangan sejumlah saksi, korban sebelumnya masih tampak beraktivitas normal. Namun beberapa saat kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban yang mengalami luka parah di wajah, kepala, dada, hingga patah tulang pada beberapa bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan medis memastikan korban mengalami pendarahan otak akibat benturan keras, yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Motif: Sakit Hati dan Pertengkaran Rumah Tangga

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Pelaku disebut merasa tersinggung dan sakit hati lantaran sering dimarahi korban terkait persoalan pekerjaan dan masalah rumah tangga lainnya. Pertengkaran yang memanas kemudian berujung pada tindakan brutal pelaku terhadap istrinya.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Dua saksi yang turut memberikan keterangan kepada polisi yakni Eko Nursoleh (44), warga Pandean, dan Edy Kurniawan (36) asal Kepuhkembeng, yang sempat membantu menyimpan sepeda motor pelaku.

Barang Bukti Diambil Polisi

Dalam penyidikan, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya pakaian korban, perhiasan emas, uang tunai hampir Rp60 juta, serta sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari catatan penyidik untuk menguatkan proses hukum.

READ  Polres mojokerto bongkar peredaran 40 ribu pil double l, dua pemuda diciduk di puri

Pelaku Diringkus di Lampung

Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) malam tanpa adanya perlawanan.

Terancam Hukuman Belasan Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga bisa berujung tragedi jika tidak diselesaikan dengan baik.

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Musholla,Jalani Absen

Kriminal

Polres Jombang Ciduk Penjual Bahan Peledak Mercon

Kriminal

Pasangan Kekasih Di Mojokerto Lakukan Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.

Kriminal

Waspada Pasar Kedungmaling, HP Pedagang Tahu Lenyap Digondol Maling
Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Polsek Mojowarno Polres Jombang Amankan Warga Pengguna Narkoba

Kriminal

Sat PJR Polda Jatim Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Dua Sopir Truk Diamankan

Kriminal

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang
?>