Home / Kepolisian / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 10:25 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Utama

Foto. Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jombang, indexberita.com  Timsus Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak 4 orang vang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

READ  Kurang Dari 24 Jam, Polisi Jombang Ringkus Pelaku yang Menganiaya Balita Hingga Meninggal Dunia

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Margono, Jum’at (8/11/2024).

Keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeber 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.

READ  Berbagi kebahagiaan Hari Raya Idul Adha, Polres Mojokerto distribusikan Hewan Kurban 12 Sapi dan 17 Kambing.

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,” lanjutnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

READ  Kasat Lantas Polres Mojokerto Patroli dan Rekayasa Lalin Menjaga Kelancaran Arus di Pacet - Trawas Menjelang Akhir Liburan

“Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor di Kecamatan Trowulan

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 

Kepolisian

Razia Terpadu Polres Mojokerto Kota: Cegah Kebisingan dan Peredaran Narkoba

Kriminal

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Ungkap 22 Kasus, 5.359 Jiwa Diselamatkan dari Jeratan Narkoba

Kepolisian

Polsek Dlanggu dan Jajaran Tertibkan Pengguna Kendaraan Bermotor Knalpot Brong

Kepolisian

Jum’at Curhat Polres Jombang, Forum HRD Berharap Silaturahmi Dapat Berjalan Terus Meneru

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas
Utama

Kepolisian

Live Report : Apresiasi Pemudik Kepada Polisi di Exit Toll
?>