Home / Kepolisian / Kriminal

Jumat, 8 November 2024 - 10:25 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Utama

Foto. Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Jombang, indexberita.com  Timsus Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Minimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak 4 orang vang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

READ  Kasat Narkoba Polres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Margono, Jum’at (8/11/2024).

Keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeber 3 orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara 1 orang pelaku diamankan di Polres Jombang.

READ  Operasi Lilin Semeru Polres Mojokerto Kota Libatkan 219 Personel Gabungan*

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,” lanjutnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak di kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

“Selain menangkap tersangka , polisi juga menyita barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh para pelaku untuk merampok,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Keakraban Personil Polsek Dlanggu Bersama Masyarakat Dalam Giat Jumat Curhat

Kepolisian

Kapolres Jombang Hadiri Panen Raya Tembakau di Kabuh

Kepolisian

Polsek Jetis Pastikan Ketersediaan BBM Jelang Mudik Lebaran Tingkatkan Patroli ke SPBU

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Operasi Penertiban Debt Collector di Lengkong, Trowulan

Kepolisian

Ratusan Mahasiswa STAI Nurul Islam Mojokerto Deklarasi Pemilu Damai.

Kepolisian

Ratusan Polisi di Jombang, Amankan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji

Kepolisian

Patroli Polsek Gondang Berhasil Menertibkan Ranmor di Bulan Ramadhan
?>