Home / Hukum

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:49 WIB

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Utama

Foto. Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

Mojokerto . Indexberita.com Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya. Acara ini berlangsung di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto pada Rabu (22/1).

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari 2025. “Dalam bulan Januari ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan digital, 8 unit handphone, 4 sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000,” ujarnya.

READ  Gerak Cepat Polres Mojokerto Bareng Warga Bersihkan material Longsor Pacet.

Menurut AKP Suparlan, nilai ekonomi dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp88 juta. Pil double L yang disita diketahui rencananya akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya.

READ  Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa operasi ini telah menyelamatkan sekitar 140.058 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Kami terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

READ  Polda Jatim Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Akan Menggelar Baksos Kesehatan

Terkait ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pondasi awal yang kuat bagi Polresta Mojokerto dalam memerangi narkotika di tahun 2025. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Mojokerto,” tutup AKP Suparlan.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal

Hukum

Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Gelar Razia Balap Liar Amankan 74 Unit Motor

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ingatkan Personel Ikhlas dan Tanggung Jawab Dalam Tugas Pam Ops Lilin
Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Mobil Pick-up Pemuat Sampah Plastik Di Amankan Di Mapolsek Kutorejo Saat Di Hadang 2 Orang Preman

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Vaksinasi Tahap Pertama di RSUD

Hukum

Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

Hukum

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Hukum

Gowes Harmonis Ramadhan, Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 Sinergi Bagi Takjil
?>