Home / Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Utama

Foto. Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Jombang .Indexberita.com Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menggelar konferensi pers pada Jumat (31/1) siang di halaman depan kantor Satreskrim Polres Jombang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MF (19), warga Sidoarjo. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

READ  Polres Mojokerto Kota Siapkan 273 Personel Untuk Amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mojokerto

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa MF tidak pulang ke rumah selama seminggu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan teman salah satu pelaku.

Korban diduga diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka. Kejadian ini kemudian mendorong para pelaku untuk merencanakan tindakan lebih lanjut terhadap korban.

READ  Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Pada hari Sabtu, korban kembali menemui para tersangka dengan maksud tertentu. Namun, pelaku telah merancang skenario untuk menghabisi korban di lokasi terpencil yang jauh dari pantauan warga. Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat diajak berbincang dan diberikan minuman sebelum akhirnya dianiaya hingga kehilangan nyawanya. Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya disembunyikan oleh para tersangka.

READ  Patroli Skala Besar di Lokasi Rawan Kriminalitas Sekaligus Berbagi Bansos

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

KH. Zainul Arifin sangat Senang dikunjungi Kapolresta Mojokerto

Hukum

Apel Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sempatkan Doa Bersama Untuk Korban Kanjuruhan

Hukum

Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Hukum

Tinjau PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Himbau Prokes, Vaksinasi, dan Tunda Mudik

Hukum

Bripka Purwanto, Sosok Polri Penggerak Cinta Sholawat Kalangan Pelajar dan Remaja

Hukum

Danrem 082/CPYJ Bantu 200 Zak Semen Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman

Hukum

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Semeru Tangguh Bersahabat dengan Komunitas LCC Dan Sapa Warga 
?>