Home / Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Utama

Foto. Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Jombang .Indexberita.com Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menggelar konferensi pers pada Jumat (31/1) siang di halaman depan kantor Satreskrim Polres Jombang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MF (19), warga Sidoarjo. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

READ  Polda Jatim Komitmen Berantas Judi, Amankan 838 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa MF tidak pulang ke rumah selama seminggu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan teman salah satu pelaku.

Korban diduga diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka. Kejadian ini kemudian mendorong para pelaku untuk merencanakan tindakan lebih lanjut terhadap korban.

READ  Kapolres Mojokertokota Memberikan Apresiasi Kepada Wanita Selam Indonesia

Pada hari Sabtu, korban kembali menemui para tersangka dengan maksud tertentu. Namun, pelaku telah merancang skenario untuk menghabisi korban di lokasi terpencil yang jauh dari pantauan warga. Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat diajak berbincang dan diberikan minuman sebelum akhirnya dianiaya hingga kehilangan nyawanya. Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya disembunyikan oleh para tersangka.

READ  Polresta Mojokerto Launching Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan Call Center 085706685765

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar FGD ,Tangkal Radikalisme Di Gedung Hayam Wuruk

Hukum

Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Hukum

Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Imam Sholat Ghoib Almarhum H Soegito Ayahanda Kombes Pol Sigit Dany

Hukum

Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Pengasuh ODGJ di Pondok 99 sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Hukum

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu
?>