Home / Hukum

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:34 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Utama

Foto. Kasus Pembunuhan Berencana di Jombang Terungkap, Enam Tersangka Diamankan

Jombang .Indexberita.com Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menggelar konferensi pers pada Jumat (31/1) siang di halaman depan kantor Satreskrim Polres Jombang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda berinisial MF (19), warga Sidoarjo. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

READ  HUT Bhayangkara Ke 75, Satpas Polresta Mojokerto Berikan Layanan Vaksinasi Bagi Pemohon SIM

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan bahwa MF tidak pulang ke rumah selama seminggu. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan seorang perempuan yang merupakan teman salah satu pelaku.

Korban diduga diajak bertemu di sebuah kos di wilayah Trowulan dan sempat menghabiskan waktu bersama pelaku. Dalam pertemuan tersebut, terjadi sebuah insiden yang memicu ketegangan antara korban dan para tersangka. Kejadian ini kemudian mendorong para pelaku untuk merencanakan tindakan lebih lanjut terhadap korban.

READ  Jumat Berkah, Polresta Mojokerto Berbagi Bansos Ke PKL

Pada hari Sabtu, korban kembali menemui para tersangka dengan maksud tertentu. Namun, pelaku telah merancang skenario untuk menghabisi korban di lokasi terpencil yang jauh dari pantauan warga. Berdasarkan keterangan polisi, korban sempat diajak berbincang dan diberikan minuman sebelum akhirnya dianiaya hingga kehilangan nyawanya. Setelah memastikan korban meninggal, jasadnya disembunyikan oleh para tersangka.

READ  Kapolda Jatim perintahkan Kapolres Jajaran Salurkan Bantu Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(Syim)

Share :

Baca Juga

54 Anggota Polresta Mojokerto Naik Pangkat TMT 01-01-2020, Dan 1 Anggota Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

54 Anggota Polresta Mojokerto Naik Pangkat TMT 01-01-2020, Dan 1 Anggota Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Gelar Jumat Curhat, Kapolres Mojokerto: Kami Butuh Saran Dan Kritik Dari Masyarakat

Hukum

Safari Ramadhan ,Kapolresta Mojokerto Imbau Tidak Mudik

Hukum

Polresta Mojokerto akan Salurkan 13 Ton Beras Bansos Peduli Covid-19 dari Yayasan Budha Suci Indonesia

Hukum

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Hukum

Polresta Mojokerto Kejar Vaksinasi Didesa Kedung Sari

Hukum

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Hukum

Safari Sholat Asar, Kapolresta Mojokerto : Bersama Kita Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan
?>