MOJOKERTO . Indexberita.com Menyikapi adanya pemberitaan terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Mojokerto, PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa perusahaan secara berkelanjutan telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh Penyalur Pupuk Subsidi (PPTS) agar menyalurkan pupuk sesuai ketentuan, termasuk harga eceran tertinggi yang berlaku.
Selain itu, pengawasan berlapis juga dilakukan terhadap seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari tingkat Pelaku Usaha Distribusi (PUD) hingga penerima pada titik serah (PPTS), untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran di lapangan, seperti penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi, maka Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi administratif hingga penonaktifan sebagai penyalur resmi,” tegas pihak perusahaan.
Pupuk Indonesia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen dalam menjaga integritas penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip 7 Tepat (7T), yakni tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, harga, dan sasaran, demi mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.(Syim)