Home / Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:13 WIB

KOMISI III DPRD KOTA MOJOKERTO BAHAS PESERTA JKN NONAKTIF, TEKANKAN SOLUSI CEPAT BAGI WARGA

MOJOKERTO, INDEXBERITA.COM Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan manajemen RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar hak layanan kesehatan warga tetap terlindungi.
Menurutnya, persoalan status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif kerap menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan layanan medis. DPRD, kata dia, ingin memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat kendala administrasi maupun kebijakan dari pemerintah pusat.

READ  Lapas Mojokerto Gelar Nyate Bareng, Warga Binaan Rasakan Nuansa Lebaran Seperti di Rumah

Selain itu, DPRD juga menyoroti penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Dewan meminta kejelasan langkah antisipatif dari Pemerintah Kota Mojokerto untuk menangani warga terdampak agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.

Wakil Ketua Komisi III, Budiarto, menyampaikan bahwa pihaknya cukup sering menerima aduan masyarakat terkait kendala akses layanan akibat status JKN nonaktif. Ia mendorong adanya sosialisasi yang lebih intensif, bahkan membuka kemungkinan keterlibatan anggota dewan turun langsung bersama BPJS dan Dinas Kesehatan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

READ  Kabupaten Jombang Menerima Penghargaan Intervensi Spesifik Stunting Terbaik Nasional 2025

Dari sisi BPJS Kesehatan, perwakilan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional terdapat jutaan peserta PBI yang dinonaktifkan pada 2025 berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial. Di Kota Mojokerto sendiri, tercatat 1.292 peserta terdampak kebijakan tersebut.

Namun demikian, sebagian besar peserta telah dialihkan ke skema pembiayaan lain, seperti peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Saat ini, Kota Mojokerto disebut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan hampir menyeluruh dan tingkat keaktifan tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan pihaknya bergerak cepat ketika ada laporan warga yang terdampak. Koordinasi dengan BPJS dilakukan agar proses reaktivasi dapat segera diselesaikan, khususnya bagi pasien dengan kondisi medis mendesak.

READ  Lomba Patrol Ramadhan Kota Mojokerto Meriahkan Tradisi Kesenian Leluhur

Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, menambahkan bahwa dari total peserta yang dinonaktifkan, hanya sebagian kecil yang masih menunggu kepastian status. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut aspek sosial dan psikologis pasien.

Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan JKN agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal tanpa hambatan status kepesertaan. (ADV/Syim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Meriahnya HPN 2024 PWI Mojokerto, Senam Sehat hingga Bertabur Hadiah

Pemerintah

Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025 Dikukuhkan, Gus Barra: “Satu Komando Sampai Akhir”

Pemerintah

Plt Bupati Sidoarjo Subandi Ajak Semua Pejabat Menjaga Aset Daerah

Pemerintah

Upaya Atasi Stunting, Pemkab Mojokerto Rapat Koordinasi Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC, dan Stunting

ASTON HOTEL

Anak Kelas 5 SD Tenggelam di Sungai Avour Watudakon, Mojokerto

Pemerintah

Bupati Ikfina Serahkan Bansos Insentif Guru TPQ

Pemerintah

Kampung KB Kanjeng Djimat Kota Mojokerto Raih Juara 3 Nasional, Buah Sinergi dan Kolaborasi Nyata

Pemerintah

Santoso Bekti Wibowo Dorong Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Peran Koperasi Merah Putih
?>