Home / Kriminal

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:22 WIB

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan

 

MOJOKERTO .Indexberita.com Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Kecamatan Trawas, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, pada Senin malam (18/05/2026) sekitar pukul 20.18 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Trawas. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.

READ  Polres Mojokerto Amankan 12 Remaja, Diduga Hendak Perang Sarung

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus warna coklat yang dilakban hitam berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 97,10 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital beserta kotaknya, tas ransel warna abu-abu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

READ  satresnarkoba Polresta Mojokerto Risngkus Pria pengedar Sabu - Sabu Asal Trowulan dengan BB 14,20 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

READ  Aksi Balas Dendam Berujung Pengeroyokan, Polres Jombang Ungkap 4 Pelaku

“Polres Mojokerto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet

Kriminal

Kerja Tak Sesuai Target, Korban Marah – Pelaku Balas dengan Pembunuhan

Kriminal

20 Tersangka Terjaring Operasi Pekat, Polres Mojokerto Ungkap Peredaran Narkoba Berbahaya

Kriminal

Geger, Tahu Isi Sabu. Lapas Mojokerto Temukan Sabu – Sabu Di Dalam Gorengan.

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk
Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka

Kriminal

Operasi Sikat Semeru 2019 Polres Mojokerto Mengulung 37 Tersangka
?>