Home / Hukum

Kamis, 24 Oktober 2019 - 12:57 WIB

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

 

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

MOJOKERTO. Sorotindomedia.com Tiga orang penjudi taruhan sebut Boto pilihan Kepala Desa (Pilkades) di amankan satuan penegak hukum (Satgasgakkum ) Polres Mojokerto
dalam pres relesnya Kamis (24/10/2019)

Tiga orang ini masing-masing bernama Pakeh,Jali,Sutrisno
mereka di tangkap telah melakukan tindak pidana taruhan Boto Pilkades di Desa Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

READ  Laporkan Pabrik Roti,Barracuda: Hati-Hati Makanan Tanpa Ijin Edar

Berawal informasi dari masyarakat, Selasa, (22/10/2019) bahwa di Desa Srigading ada dugaan taruhan judi Pilkades, dari informasi tersebut Sat Reskrim polres Mojokerto melakukan pengintain dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno pada pers rilease, Kamis (24/10/2019).

READ  Rakor Upsus Pajale Dan Optimalisasi Alsintan Kodim 0815 Bersama Staf Kementan RI

Dari gerak gerik pelaku, alhasil Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Pakeh ( 54 ) asal Dusun/Desa Kesemen-Ngoro yang bertugas sebagai perantara judi, Jali alias Wak Heng (44) asal Kesemen-Ngoro sebagai pihak penjudi dan Sutrisno (57) asal Desa Kepadangan Tulangan Sidoarjo yang sebagai lawan taruhan,” Jelas Kapolres.

Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Foto Polisi Menangkap Tiga Pelaku Perjudian Taruhan Pilkades Di Ngoro Mojokerto

Dari tangan Pelaku Polisi mengamankan barang bukti 2 buah HP merk Nokia warna putih dan biru, serta uang tunai sejumlah 10 juta Rupiah beserta rekapan atau catatan perjudian.

READ  Cegah Kebakaran Hutan,Polresta Mojokerto Gelar Apel Bersama

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tinjau PPKM Mikro, Kapolresta Mojokerto Himbau Prokes, Vaksinasi, dan Tunda Mudik

Hukum

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Hukum

Operasi Zebra Semeru, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Pesan Kapolda Jatim : Sabar dan Komunikasi

Hukum

Polres Mojokerto Raih Penghargaan Pelayanan Prima Tahun 2022

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, 3 Sepeda Motor Diamankan

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama Forkopimda Meninjau Posko Induk Covid-19

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.

Hukum

Program Asta Cita Presiden: Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar
?>