Home / Hukum

Selasa, 29 Oktober 2019 - 07:46 WIB

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Jombang .Sorotindomedia.com pekerja las warga Dusun/Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diamankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang lantaran menyimpan Narkoba jenis ganja dan sabu Senin 28/10/19

Joko Purwanto (27 th) diamankan dirumahnya sekira Pukul 01.00 Wib, dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 0,055 kg dan beberapa peralatan penggunaan sabu yang disimpannya, Joko Purwanto langsung digelandang ke Mapolsek Mojowarno untuk dimintai keterangannya dan ditetapkan sebagai sebagai tersangka

READ  Jelang Final Piala Gubernur, Polres Mojokerto Kota Lakukan Penyekatan di Simpang Mlirip Yang Merupakan Akses Utama Menuju Surabaya

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas SH, mengatakan benar telah mengamankan seorang warga Mojoduwur yang kedapatan menyimpan Nakotika golongan 1 berupa daun ganja kering dan sabu beserta peralatannya diantaranya, 1 set timbangan warna hijau,9 lintingan kertas Rokok, 1 klip plastik isi sisa sabu, 1 sedotan dan 1 gulungan plastik untuk membakar sabu

READ  Seluruh Perangkat Dan Lembaga Desa Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kades Kertorejo Dra, Hj, Suisti Masa Bhakti 2019-2025

Setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Mojowarno dengan adanya bukti bukti yang kuat tersangka langsung dilimpahkan ke Polres Jombang guna penyelidikan lanjutan” ungkap Kapolsek

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Foto Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombangbu

Tersangka dijerat pasal yang sudah dijelaskan dalam Undang Undang Kesehatan RI, dimana seseorang yang memiliki, menjual, menyediakan dan menyimpan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, akan di kenakan sangsi sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, (Fatur/Syim)

READ  Geger ,Lelaki Setengah Baya Di Tusuk Orang Tak Di Kenal

Share :

Baca Juga

Hukum

Audisi Dai Polisi Kamtibmas, Kapolresta Mojokerto : Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Hukum

Humas Polri Libatkan Juru Bahasa Isyarat Dalam Setiap Konferensi Pers

Hukum

Apel pengamanan Tahun Baru Polresta Tindak Tegas Pelanggar Yang Masih Tidak Mentaati Peraturan .

Hukum

Deklarasi Anti Narkoba, Polresta Mojokerto Gelar Tes Urine Bagi Personel, Hasilnya Negatif

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Ponpes Alquran “Nurul Huda” Mohon Berkah Doa

Hukum

Peduli Kali Brantas, Polresta Mojokerto Gandeng BEM Tebar 10 Ribu Ikan Lokal

Hukum

Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto : Anak yang dipilih Allah untuk bersanding Nabi Muhammad SAW

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gowes Bersama Komunitas LCC Ke Ponpes Darul Ulum Jombang
?>