Home / Hukum

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:20 WIB

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Foto.Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Palangka Raya indexberita. com – Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Jum’at (12/06/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., ketika memimpin pelaksanaan konferensi tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

READ  Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.

READ  Canangkan Gerakan Santri Bermasker, Ini Cara Kapolresta Mojokerto ke Ponpes

“Kemudian, pelaku lain berinisial Ba dan Ro juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” bebernya.

Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.

READ  Polresta Mojokerto Bersama 3 Pilar, Laksanakan Pamor Keris Disiplinkan Pelanggar Prokes

“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya,” urainya:(Septy//boy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

Hukum

Puluhan kendaraan Knalpot Brong Terjaring Operasi Keselamatan di Mojokerto Raya
Piagam penghargaan diberikan pada aparat penegak hukum Kabupaten dan Kota Mojokerto

Hukum

Predator Anak Diganjar 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia, Dapat Apresiasi Dari Kementrian PPPA
Polersra Mojokerto Pemegang Tongkat Komando

Hukum

Polersta Mojokerto Pemegang Tongkat Komando

Hukum

Tim Covid HUNTER Evakuasi Tiga Warga Kecamatan Magersari Ke Isolasi  Rusunawa 

Hukum

Polres Mojokerto Kota Melaksanakan GIAT FUN BIKE Dalam Rangka Memperingati Hari BHAYANGKARA KE – 73, Dan HariI Jadi Kota Mojokerto KE – 101 TAHUN 2019,

Hukum

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran

Hukum

Bejat,Suami Tega Jual Istrinya Saat Haid Pada Pria Hidung Belang Raup 1.5 Juta
?>