Home / Hukum

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:20 WIB

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Foto.Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Palangka Raya indexberita. com – Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Jum’at (12/06/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., ketika memimpin pelaksanaan konferensi tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H.

READ  35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.

READ  Sambut HUT Ke 76 Bhayangkara Lalu Lintas, Polres Mojokerto Gelar Bakti Sosial Untuk Pengedara Difabel

“Kemudian, pelaku lain berinisial Ba dan Ro juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” bebernya.

Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.

READ  Jelang Natal Dan Tahun Baru Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam

“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya,” urainya:(Septy//boy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Asik Ngopi, 7 Pemuda Di Swab Antigen Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto

Hukum

Polwan Srikandi Polda Kalteng Giat Masker Simpatik Pasar Besar

Hukum

Jamaah LDII Kota Mojokerto Dan Warga Mendapatkan Vaksin Merdeka Dari Polresta Mojokerto

Hukum

Sempat Viral, Pencuri Kambing Di Mojosari Ahirnya Berhasil di Tangkap Polres Mojokerto

Hukum

Wujudkan Stabilitas Keamanan, Kapolresta Mojokerto Gelar Silaturahmi dengan Perguruan Silat

Hukum

Jelang Pergantian Tahun 2022, Polres Kota Mojokerto Gelar Press Realese

Hukum

Kuasa Hukum dan Keluarga Andika Susilo Tuntut Keadilan atas Kasus Aset dan Dugaan Pernikahan Ilegal
?>