Home / Daerah

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:54 WIB

KBPP Polri Kalteng Tolak RUU HIP, Jangan Menyakiti Hati Pejuang.

Foto KBPP Polri Kalteng Tolak RUU HIP,
Jangan Menyakiti Hati Pejuang.

Palangka Raya Indexberita.com – RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian ‘mengingat’ dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk didalamnya 16/6/20

READ  Rakor Sosialisasi PPKM Pasca 25 Juli 2021 di Jawa dan Bali

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Komunis atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.

READ  Korem 082/CYJ,Mojokerto Perkuat Ketahanan Pangan

” Ini bisa menumbuh kembangkan Partai terlarang di Indonesia Anggota Dewan seharusnya menghargai para Pejuang 45 yang sudah susah payah mengusir penjajah dan menyadarkan rakyat bangsa Indonesia untuk tidak menyengsarakan masyarakat kembali di Tahun 1965,” Kata Hadiboy.

Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966.

READ  Tim Hadrah Kodim 0815 Mojokerto Meriahkan HUT Ke-71 Kodam V/Brawijaya

Ini yang harus pertahankan jangan mengubah tatanan Hidup Ideolagi Pancasila, Pancasila pada alenia 1 sampai 5, ini sudah tepat dengan ajaran Umat beragama, Ketuhanan Yang Masa Esa ( Tunggal) walaupun kita berbeda keyakinan dan suku bangsa tetap satu juga, satu arah. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolresta Mojokerto Blusukan ke Warga yang Kurang Mampu di Desa Gembongan Salurkan BansosĀ 

Daerah

Rekomendasi DPRD Terkait Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar

Daerah

Pasilog Korem 082/CPYJ Ikuti Rapat Pengisian Data RUP ke Dalam Aplikasi SIRUP Secara Virtual

Daerah

Permudah Pencatatan Administrasi Warga, Kelurahan Jagalan Kembangkan SemPelMas

Daerah

Serius, Forkopimda Mojokerto Raya Gelar Rapat Penerapan PPKM Darurat dan Penanganan Covid-19

Daerah

Wali Kota Mojokerto Berikan Paket Data Gratis Kepada 15.609 Siswa Dalam Pembelajaran Jarak Jauh

Daerah

Tinjau Kesiapan TMMD Ke-110, Danrem 082/CPYJ Blusukan di Bojonegoro

Daerah

Babinsa Koramil 0815/04 Puri Bantu Petani Airi Tanaman Padi
?>