Home / Hukum

Kamis, 9 Juli 2020 - 15:29 WIB

Kapolresta Mojokerto Bersama Kajari Kota Mojokerto Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil Penindakan Pelanggaran Lantas Kasat Mata

Foto.Kapolresta Mojokerto Bersama Kajari Kota Mojokerto Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil Penindakan Pelanggaran Lantas Kasat Mata

Mojokerto.Indexberita.com Satuan lalu-lintas Polresta Mojokerto melakukan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Lalu-lintas kasat mata terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan sepeda motor yang menggunakan Ban kecil yang melintas di jalur utama dalam Kota Mojokerto.

Beberapa sepeda motor yang menggunakan Knlapot Brong dan menggunakan bankecil dilakukan penindakan dengan Tilang dan sepeda motor diamankan sementara hingga pelanggar melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam kurun waktu dua minggu terakir, Sat Lantas Polresta Mojokerto berhasil melakukan Penindakan pelanggaran Kasat mata yaitu motor yang menggunakan Knlapot Brong sebanyak 100 motor, sedangkan pelanggar yang motornya menggunakan Ban Kecil sebnayk 15 motor.

READ  Pasca Banjir Bandang, Polres Batu Turunkan Tim Trauma Healing

Sebagaimana Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (09/07/2020) di halaman Mapolresta Mojokerto, Kapolrtesta AKBP Deddy Suipriadi, SIK, MIK, melaksanakan pemusnahan barang bukti Knalpot Brong.

Konferensi pers diikuti oleh Kajari Kota Mojokerto, Kadishub Kota Mojokerto, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan beberapa awak media Cetak, Elektronik dan Online

READ  Kapolresta Mojokerto : Wakapolda Jatim Ucapkan Terimakasih Kepada Forkopimda Se Jatim

Diawali dengan pemusnahan Barang bukti Knalpot Brong oleh Kapolres Mojokerto Kota dengan cara di potong-potong, selanjutnya diikuti Kajari Kota Mojokerto, disaksikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kadishub dan Kasatpol PP Kota Mojokerto.

Jumlah barang bukti Knalpot Brong yang di musnahkan seluruhnya 100 knalpot sedangkan Ban Kecil yang dimusnahkan sebanyak 15 ban kecil.

Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

READ  POLRES MOJOKERTO GELAR PENYEKATAN UNTUK CEGAH MOBILISASI MASSA JELANG KEPUTUSAN TERKAIT SENGKETA PILPRES

Setelah sidang dipersilahkan para pelanggar mengambil sepeda motornya dengan membawa Knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.

Penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi di gunakan di jalan Umum.

Knalpot Brong bisa digunakan di Sircuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum.

“Dengan Penindakan Pelanggaran Kasat mata sepeda motor menggunakan Knalpot Brong ini, semoga Kota Mojokerto tetap dalam keadaan Aman, Tertib dan Kondusif” Ungkap Kapolresta Deddy Supriadi (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

HPN 2022 dengan Tumpeng Nasi Putih, Kapolresta Mojokerto : Putih Wujud Transparasi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi di Ketua MUI dan Mohon dukungan Ops Ketupat diberikan keamanan

Hukum

Menjelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Polrestabes Surabaya Memprakarsai Ngopi Bareng Forkopimda Kota Surabaya

Hukum

Binmas Polda Jatim Gelar Apel dan Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto

Hukum

Tiga Pelaku Pembobol Gudang Indomarco Di Tembak Polisi Kakinya
35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

Tidak Pakek Lama, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Di Buang Di Jurang Pacet

Hukum

Bakti Sosial Jumat Berkah Polresta Mojokerto ke Ponpes Tahfidz Darul Hikmah
?>