Home / Kriminal

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:24 WIB

Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Foto.Pura-pura Jadi Supranatural Gandakan Uang Warga Bakalan Mojokerto Di Bekuk Polisi,

Mojokerto.Indexberita.com Uang palsu sebanyak 18,2 juta di amankan Satreskrim Polresta Mojokerto dari hasil tangkapan kepada seorang pengedar sekaligus menyita uang asli sebesar Rp 4 Juta dan pecahan 2 ribu rupiah .

Polisi mengamankan Tersangka bernama Musrilan (51) warga Dusun Bakalan RT 5 RW 2 Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.

Tak berkutik tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/10/2020).

Tersangka ini mengedarkan uang tesebut, berpura-pura menjadi supranatural yang dapat menggandakan uang yang ditaruh di dalam tumbu melalui ritual kemudian ritual tersebut menghasilkan uang pecahan Rp 100 ribu.

READ  Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terungkap saat pelapor menggunakan uang pecahan 100 ribu itu membeli sebuah bensin di sebuah SPBU.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, uang tesebut palsu. Akhirnya dikembalikan sama petugas,” kata Rohmawati kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020).

Pelapor tidak terima dan mendatangi ke rumah tersangka untuk memberitahukan jika uang yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu.

Tersangka tidak mengakui jika uang tesebut palsu. Akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Rohmawati.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, Musrilan mendapatkan uang palsu dari rekannya yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya.

READ  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Operasi Pekat dan Pemusnahan Barang Bukti Terbaru 2024

“Pelaku ini di iming-iming oleh temannya bernama Suswandi yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Surabaya bersama barang bukti alat pencetak uang pecahan 100 ribu,” ungkapnya.

Tersangka Musrilan menukar uang palsu sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari pecahaan 100.000 ribu dengan uang asli sejumlah Rp 10 juta.

“Tersangka sebenarnya tergiur dengan usaha tokek untuk dilakukan pembayaran terkait tokek tersebut seharga Rp 80 juta,” tegasnya.

Tersangka Musrilan ini juga melakukan penipuan untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Ia berdalih bisa mengadakan uang untuk menipu korbannya.

READ  Satresnarkoba Berhasil Amankan 3(tiga) Tersangka Dan BB SABU Dalam Ops Cipkon ”Aman Semeru 2019

“Korban diminta untuk menyiapkan uang pecahan 2 ribu rupiah sebanyak 4 juta. Uang pecahan 2 ribuan itu dikemas oleh korban sesuai dengan anjuran tersangka kemudian dimasukkan kedalam sebuah bambu. Namun, diatas tumpukan uang pecahan 2 ribu itu diberikan uang 100 ribu agar uang pecahan 2 ribu itu nantinya berubah menjadi 100 ribuan,” jelasnya.

Rohmawati menambahkan, uang pecahan 2 ribu itu tidak berubah menjadi pecahan 100 ribu, melaikan ditukar uang palsu yang dibeli dari Suswandi yang sudah diamankan polisi di Surabaya.

Tersangka di jerat dengan Pasal 26 ayat (2) dengan pidana penjara paling Iama 10 tahun. (Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Di Tembak Polisi Kakinya Saat Melawan Dengan Bondet

Kriminal

Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Dusun Randubango

Kriminal

Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kriminal

Pelaku Remas Payu Dara Di Ringkus Polisi

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap

Kriminal

Kriminal

3 Pelaku Pembacokan Gunakan Samurai ,di Trowulan di Ringkus Polisi.

Kriminal

Penjual Serbuk Ajaib Diringkus Polda Jatim, 2 Pelaku Lain Dinyatakan Sebagai DPO
?>