Home / Hukum

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:52 WIB

Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

FotoKapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

Mojokerto.Indexberita.com Antisipasi penyebaran Covid-19 saat Libur panjang dan Maulud Nabi Muhammad SAW tahun 2020, warga luar Kota yang masuk ke Kota Mojokerto menjalani pemeriksaan Rapid Test.

Pemeriksaan Rapid test dilaksanakan serentak di 8 titik jalur akses dalam Kota Mojokerto hari ini Rabu (28/10/2020) mulai jam 08.00 wib sampai jam 10.00 wib, dilakukan oleh petugas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Tenaga Medis/Kesehatan.

Kedelapan titik pemeriksaan Rapid test tersebut antara lain : Halaman GOR Seni jln Gajahmada, Halaman Hotel Surya jln Pahlawan, Simpang Penarip, Simpang PMI, Lapangan Surodinawan, Simpang Kedundung Jln Empunala, Stasiun KA dan Terminal Kertajaya.

READ  Jelang Akhir PPKM, Angka Covid-19 Kota Mojokerto Terus Melandai

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat melakukan pengecekan anggota di lapangan menyatakan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi penyebaran covid-19 pada libur Mauludan dan cuti bersama tahun 2020.

Pemerintah kota Mojokerto telah menyiapkan 5000 alat Rapid test bagi warga yang masuk dan keluar Kota Mojokerto, apabila hasil Rapid tesnya Reaktif dan PCR tesnya positif akan langsung diisolasi di Rusunawa.

Bagi warga luar kota yang menunjukkan hasil yang sama akan diisolasi di gedung Diklat Kota Mojokerto yang berada di Bypass Sekarputih dan kita koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Daerah asal.

READ  Forkopimda Bangkalan dan Ditlantas Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan di Terminal

Masih kata Kapolresta, Warga luar Kota yang masuk ke Kota Mojokerto dalam rangka liburan Mauludan yang terkena Razia dan menjalani Rapid Test sebanyak 604 orang.

Dari 604 orang luar Kota yang sudah di Rapid menunjukan hasil 29 orang Reaktif selanjutnya di bawa ke Balai Diklat untuk menjalani PCR test dan Isolasi sementara.

Rapid test terhadap warga luar kota akan di laksanakan secara bertahap hingga tanggal 1 November 2020 untuk antisipasi terjadinya Kluster baru.

READ  Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Kita semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari.

Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukanya.

Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19” Ungkap Kapolresta Deddy Supriadi (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketahanan Pangan Mandiri, Panen Raya di Lumbung Pangan Kampung Tangguh Semeru Windurejo Kutorejo

Hukum

Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Diklat Integrasi DIKMABA TNI dan DIKTUKBA Polri Tahun 2022

Hukum

Ngopi Bareng Polsek Wonosalam Dengan Pengurus PSHT, PAGARNUSA dan IKS Kecamatan Wonosalam

Hukum

Kapolres mojokerto Siapkan Kampung Tangguh Dengan Protokol New Normal

Hukum

Mantapkan Pelayanan, Forum LLAJ Kota Mojokerto Pasang ETLE

Hukum

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Hukum

Dalih Tak Ampuh, Praperadilan Oknum Wartawan Ditolak Hakim

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sosialisasikan Dipa dan Penandatanganan Pakta Integritas TA 2021
?>