Home / Hukum

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:03 WIB

Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Foto.Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Mojokerto.Indexberita.com Dukungan terhadap keputusan pemerintah tentang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), juga disuarakan oleh Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi / Ketua MUI Kemlagi KH. Ahmad Syifaur Romly.

Melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga kami turut mendukung, saat ini benar-merasakan angin segar, bahwa Ormas FPI sudah tak boleh ada kegiatan demi keselamatan NKRI” ungkapnya.

READ  Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

Kh. Ahmad Syifaur Romly juga meminta agar Pemerintah tidak hanya tegas kepada FPI, tetapi juga harus berani melalukan tindakan serupa kepada ormas lain yang dengan sengaja mengganggu stabilitas nasional, kaitannya dengan niat merubah UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika dengan ideologi lain. Sebab menurutnya, ideologi ini merupakan hasil kerja keras para pejuang dan ulama dalam upaya kemerdekaan Indonesia.

“Mereka (ulama) ini adalah yang sudah mewariskan kepada kita kesepakatan, harus kita pegang teguh dan harus kita ikuti,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan dalam video rekaman, Rabu (30/12/2020).

READ  Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Sedangkan yang berusaha memecah belah persatuan bangsa ini, begitu juga yang membuat keresahan di tengah masyarakat, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas dan juga membubarkan ormas tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas FPI melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

READ  Demo Warga Sugihwaras Kutorejo Tuntut Konpensasi PT,Bonvast 25 Juta Tak Terleasasikan

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Bersama Forkopimda Meninjau Posko Induk Covid-19

Hukum

Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

Hukum

Antisipasi Balap Liar, Polsek Trowulan Pasang Garis Kejut

Hukum

Kapolda Jatim Berikan Arahan Pada Bhabinkamtibmas ,Mojokerto Masih Zona Merah .

Hukum

Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Dicurhati Warga Terkait Kenakalan Remaja

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Wakapolda Jatim Ucapkan Terimakasih Kepada Forkopimda Se Jatim

Hukum

Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Jetis, Kapolresta Mojokerto : Kompol Gani diperpanjang Sebulan

Hukum

Kapolres Mojokerto Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 74 Tahun
?>