Home / Hukum

Minggu, 3 Januari 2021 - 03:14 WIB

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Foto.BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Mojokerto.Indexberita.com Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia telah menyatakan sikap terkait pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan dari Forum Komunikasi dan Konsolidasi BEM/DEMA dari Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren dan bersistem Pesantren se-Indonesia ini disampaikan langsung oleh Busro Abadin selaku Presidium Nasional.

“Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara,” ujar Busro Abadin.

READ  Kapolresta Mojokerto Dan Dandim 0815 Kompak Tinjau PPKM Mikro

Menyikapi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Bahwa Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren se-Indonesia yang termuat pada putusan surat nomor : PP/54/BPH Nas-III/1/2021 sepakat untuk menyatakan sikap:
1. Mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
4. Menyerukan kepada seluruh anggota Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia dan Mahasiswa Santri se-Indonesia tidak mengikuti organisasi massa yang mendukung terorisme dan bertentangan dengan hukum negara.

READ  Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga menjadi negara yang damai, aman dan bermartabat.
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 2 Januari 2021.

READ  Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019

Share :

Baca Juga

Hukum

Bosnya Pelit,Mantan Karyawan Bobol Brantas 146 Juta,di Buat Senang-Senang Ke Tretes
Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Air Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa

Hukum

Komunitas Jeep MJC Bersama Kapolresta Mojokerto Berikan Bantuan Air Bersih Dan Uang Kepada 25 Kaum Duafa
35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Hukum

Kasat Lantas Cantik Polresta Beri Healing Korban Bencana Banjir

Hukum

Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba dari Berbagai Jaringan

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Berikan Brosur Himbaun Prokes Dan Sapa Warga Gereja

Hukum

Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong
?>