Home / Hukum

Minggu, 3 Januari 2021 - 03:14 WIB

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Foto.BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Mojokerto.Indexberita.com Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia telah menyatakan sikap terkait pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan dari Forum Komunikasi dan Konsolidasi BEM/DEMA dari Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren dan bersistem Pesantren se-Indonesia ini disampaikan langsung oleh Busro Abadin selaku Presidium Nasional.

“Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara,” ujar Busro Abadin.

READ  Undang 146 Hufadz, Polres Mojokerto Khataman Al Qur'an 73 kali

Menyikapi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Bahwa Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren se-Indonesia yang termuat pada putusan surat nomor : PP/54/BPH Nas-III/1/2021 sepakat untuk menyatakan sikap:
1. Mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
4. Menyerukan kepada seluruh anggota Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia dan Mahasiswa Santri se-Indonesia tidak mengikuti organisasi massa yang mendukung terorisme dan bertentangan dengan hukum negara.

READ  Tinjau Posko PPKM, Kapolresta Mojokerto : Edukasi Prokes dan Himbau Tidak Mudik

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga menjadi negara yang damai, aman dan bermartabat.
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 2 Januari 2021.

READ  Tak Mengenal Lelah, Pamor Keris Polresta Mojokerto Beri Himbauan Prokes ke Pengunjung Sunrise Mall

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Serahkan Hadiah Kampung Tangguh Dan Penyerahan Rompi Relawan

Hukum

Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Di Aula Hayam Wuruk .

Hukum

Safari Jumat, Kapolresta Mojokerto Sampaikan Himbauan Kamtibmas Terkait Curanmor dan Narkoba

Hukum

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi KRYD

Hukum

Sebanyak 245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019

Hukum

Polres Mojokerto Merilis Di Akhir Tahun 2019

Hukum

Kompak, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto Laksanakan Pamor Keris
?>