Home / Hukum

Senin, 4 Januari 2021 - 10:27 WIB

Dewan Adat Majapahit Demo Kerahkan Banner Terpampang Di Depan PT Bondvast

Foto.Dewan Adat Majapahit Demo Kerahkan Banner Terpampang Di Depan PT Bondvast

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Berjejer banner berbagai tulisan di depan pabrik PT Bondvast Indo sukses di Jalan raya Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Senin (4/1/2021) siang

Banner memang di pasang di ruas Jalan raya depan Pabrik Bondvast oleh Dewan Adat dan Budaya Majapahit untuk gelar demo hanyalah banner aja yang di pampang terkait pelecehan seksual yang kasusnya belum kelar di lakukan oleh orang asing karyawan PT Bondvast .

Ketua Dewan Lembaga Budaya Pelestari Adat dan Budaya Majapahit, Ki Nono Suhartono mengatakan, kami hanya pemasangan banner karna kita patuh pada aturan pemerntah yaitu menghormati covid-19 agar tidak ada penyebaran jadi hanya kita memasang banner saja.
Biyar orang lali lalang bisa membaca tahu tuntutan kita yaitu ke brobokan penegak hukum.

READ  Polresta Banyuwangi Fokus Pengamanan di Pelabuhan dan Kawasan Wisata Saat Libur Nataru

korban yang merupakan karyawan PT. Bondvast Indo Sukses yang dilecehkan. Jadi, dua korban ini dipegang payudaranya, pantatnya bahkan dengan terang-terangan di tawar harganya. Dua korban adalah A dan A yang merupakan warga Pacet dan Pungging Mojokerto.
Kejadiannya sudah 6 bulan yang lalu. Kemudian dua korban ini melaporkan, kemudian dewan adat melanjutkan lapor ke Polsek dan Polres. Makanya 4 bulan yang lalu kita telah menggelar unjuk rasa. Karena situasi pandemi kita tidak perlu ada orasi. Kita pakai banner saja. Agar polisi dan masyarakat bisa membaca, biar media yang mengartikan semua,” jelas Ki Nono.

READ  Menjelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Polrestabes Surabaya Memprakarsai Ngopi Bareng Forkopimda Kota Surabaya

Masih kata Ki Nono, sebenarnya kita sudah audiensi dengan Polres Mojokerto siap menangani kasus ini dengan serius. Jika PolresvMojokerto bisa memberikan kepastian hukum pada hari ini, maka semua banner akan kita lepas meskipun izinnya berlaku hingga tanggal 18 Januari 2020.

Jadi dua korban ini, bolak balik kesini untuk menanyakan kasus tersebut. Bahkan saat ini, si pelaku bisa pulang ke negaranya. Selain menyampaikan aspirasi lewat banner, kita juga menyampaikan aspirasi kita melalui surat dan media. Bagaimana kita nanti menyurati sampai ke Presiden agar hukum di Indonesia ini tidak tebang pilih. Tidak peduli orang asing, saat orang Indonesia bekerja di luar negeri salah sedikit saja banyak yang di hukum mati. Dewan adat berdiri untuk mengembalikan ruhnya tingkah laku Mojopahit. Ketika diinjak-injak, jangan salahkan kami, jika kami bisa lebih brutal dibandingkan LSM,” tutup Ki Nono.(Syim)

READ  MWC NU Kec Gedeg Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Share :

Baca Juga

Hukum

Santuni Anak Yatim, Kapolresta Mojokerto Mohon Doa Keselamatan dan Kesehatan Polri

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Pembukaan TMMD Imbangan ke -114

Hukum

Dua Pekerja Serabutan Main Judi Diringkus Satreskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto Di Area Pasar

Hukum

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Hukum

Peduli Bencana NTT, Polresta Mojokerto Kirim Bantuan Obat dan Masker

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam : Pemantapan Komunikasi Publik Menuju Polri Presisi

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Semalam Jaring 130 Pelanggar Prokes

Hukum

Puluhan motor balap liar diamankan Polres Mojokerto
?>