Home / Hukum

Kamis, 9 Mei 2019 - 06:56 WIB

Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Mojokerto.SorotIndoMedia.com Dua pemuda asal Mojokerto di ciduk satuan satreskrim Polres Mojokerto Kota benisial Ds(18) warga Mojokerto sedangkan BD(24)warga Mojokerto mereka di amankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan Kasatreskrim AKP Ade Warokka, SH mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam kegiatan atau memimpin konferensi pers keberhasilan ungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres yang diikuti oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online Mojokerto, Jum’at (12/4).

READ  Kapolda Jatim Dampingi Wakapolri Beri Ceramah Kebangsaan di Universitas Negeri Jember

Didampingi Kaurbinops Satreskrim Iptu Sigid Pramono, SH Kasubaghumas Iptu Sukatmanto dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Khusnul Hidayat, SH, Kasatreskrim mengatakan bahwa tersangka DS, laki-laki, umur 18 tahun alamat Kab.Mojokerto bersama tersangka BD, laki-laki, umur 24 tahun, alamat Kab.Mojokerto pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2019 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Kos-kosan di Dusun/Desa Mlirip Kec.Jetis Kab.Mojokerto telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama masing-masing dengan inisial CCA, umur 13 tahun, alamat Kota Mojokerto dan PW, umur 13 tahun, alamat Kab.Mojokerto usai pesta minuman keras.

READ  AYO VAKSIN HARI BHAYANGKARA KE 75, KAPOLRES MOJOKERTO KOTA TINJAU VAKSINASI MASSAL

Lebih lanjut dikatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati putrinya tidak pulang sekolah selama 3 hari, dan setelah melapor ke Polres Mojokerto Kota selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh personil Satreskrim di lapangan hingga akhirnya berhasil menemukan kedua tersangka dan kedua korban di kos-kosan tersebut.

READ  Kapolda Lantik 631 Bintara Remaja di SPN Polda Jatim

“Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian dalam korban dan botol minuman keras diamankan oleh Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyekatan Kamis Dini Hari, Polresta Mojokerto Temukan Bus dan Travel Gelap Nekad Angkut Pemudik

Hukum

Baksos Gerakan Peduli Tenaga Medis Polres Mojokerto dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 74

Hukum

Sambut HUT Ke 76 Bhayangkara Lalu Lintas, Polres Mojokerto Gelar Bakti Sosial Untuk Pengedara Difabel

Hukum

Polresta Mojokerto Bersama 3 Pilar, Laksanakan Pamor Keris Disiplinkan Pelanggar Prokes

Hukum

Kapolda Jatim perintahkan Kapolres Jajaran Salurkan Bantu Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Jalan Utama Dalam Kota
?>