Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 13:45 WIB

Butuh Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula

Mojokerto Kota – Pelaku pencurian besi di Pabrik Gula di Desa Gempolkrep berhasil diringkus oleh Unitreskrim Polsek Gedeg dalam waktu tiga jam setelah mencuri lima pelat besi dan sembilan besi ram, Jumat (23/09/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.I.K, S.H, M.T membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian besi di Pabrik Gula. Lebih lanjut, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang berlangsung Kamis, (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB itu dilakukan oleh Didit Oktavianto, 32, dan rekannya yang berinisial AN yang kini tengah diburu polisi karena kabur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” jelasnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, setelah berhasil masuk pabrik dan memastikan situasi aman, AN langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada Didit yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi. Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor.

READ  Taati Prokes ,Polresta Mojokerto Terus Lakukan Operasi Yustisi Pagi Dan Malam

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” papar IPTU MK Umam.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku Didit Oktavianto langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan palaku AN berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh prtugas meliputi lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap IPTU MK Umam.

Masih kata IPTU MK Umam, ia menjelaskan bahwa kemarin petugas kepolisian telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian.

READ  Terpantau CCTV, Dua Jambret Asal Pasuruan Di Ringkus Polres Mojokerto

“Didit dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian.” pungkas Kasi Humas Polresta Mojokerto. (MK/DLN)
[24/9 20.32] MK UMAM: Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Mojokerto – SatSamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita belasan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari rumah penjual berinisial DF (36) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, yang di edarkan menggunakan aplikasi Ojek Online (Ojol) GoJek atau GoFood. Sabtu (24/09/2022)

Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwa SatSamapta berhasil menyita belasan miras.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto. Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

READ  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Wakapolres Jombang Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Anggota

Masih kata Umam, Saat didatangi kerumah penjual, Petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna di proses secara Hukum, “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup IPTU MK Umam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Mojokerto Bagikan Masker Pada Pedagang di Pasar Sawahan

Hukum

HPN 2022 dengan Tumpeng Nasi Putih, Kapolresta Mojokerto : Putih Wujud Transparasi

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Upacara Farewell Parade, Sertijab Kapolres Mojokerto

Hukum

Polresta Mojokerto masih Siaga Amankan Gereja di awal tahun 2021

Hukum

Hadang dan Siram Pengguna Jalan, Warga Desa Petak Berikrar Dan Memohon Maaf

Hukum

Akibat Membakar Hutan Warga Desa Karta Mulya Diciduk Satreskrim Polsek Kolam

Hukum

Gelar Pengetatan PPKM Darurat, Kapolresta Mojokerto Bagi Sembako dan Bunga

Hukum

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Kuasa Hukum Emi Laporkan Kasus ke Polres Mojokerto
?>