Home / Hukum

Sabtu, 24 September 2022 - 13:45 WIB

Butuh Waktu Tiga Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Besi di Pabrik Gula

Mojokerto Kota – Pelaku pencurian besi di Pabrik Gula di Desa Gempolkrep berhasil diringkus oleh Unitreskrim Polsek Gedeg dalam waktu tiga jam setelah mencuri lima pelat besi dan sembilan besi ram, Jumat (23/09/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.I.K, S.H, M.T membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian besi di Pabrik Gula. Lebih lanjut, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang berlangsung Kamis, (22/09) sekitar pukul 23.30 WIB itu dilakukan oleh Didit Oktavianto, 32, dan rekannya yang berinisial AN yang kini tengah diburu polisi karena kabur. Kedua pelaku merupakan warga Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg.

“Pelaku (AN) menyelinap ke area pabrik dengan memanjat pagar besi bagian belakang pabrik yang tingginya kira-kira tiga meter,” jelasnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, setelah berhasil masuk pabrik dan memastikan situasi aman, AN langsung menggasak tumpukan besi yang tergeletak lalu menyerahkannya kepada Didit yang menunggu di luar pagar sambil mengawasi situasi. Setelah itu, kedua pelaku kabur dengan dengan berboncengan motor.

READ  Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Mojokerto Bagikan Brosur Aturan Berkendara

“Mereka belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap lebih dulu oleh petugas yang berpatroli saat hendak menyembunyikan barang curiannya menggunakan gerobak di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg,” papar IPTU MK Umam.

Dalam penangkapan yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB itu, terduga pelaku Didit Oktavianto langsung dibawa ke Mapolsek Gedek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekan palaku AN berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polresta Mojokerto menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh prtugas meliputi lima buah besi plat setebal 1 sentimeter berukuran 3×5 meter, sembilan besi ram ukuran 2×1,5 meter, 1 unit motor Suzuki Shogun warna biru dengan nopol L 6022 TFD yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, serta satu buah gerobak pasir dan kayu.

“Akibat pencurian ini pihak pabrik mengalami kerugian RP 10 juta,” ucap IPTU MK Umam.

Masih kata IPTU MK Umam, ia menjelaskan bahwa kemarin petugas kepolisian telah melakukan olah TKP dan reka ulang aksi pencurian.

READ  Bentuk Apresiasi, Kapolres Mojokerto Beri Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi

“Didit dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan AN telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam upaya pencarian oleh petugas kepolisian.” pungkas Kasi Humas Polresta Mojokerto. (MK/DLN)
[24/9 20.32] MK UMAM: Polisi Sita Belasan Miras Ilegal Siap Edar

Mojokerto – SatSamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita belasan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari rumah penjual berinisial DF (36) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, yang di edarkan menggunakan aplikasi Ojek Online (Ojol) GoJek atau GoFood. Sabtu (24/09/2022)

Kapolresta Mojokerto Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T membenarkan bahwa SatSamapta berhasil menyita belasan miras.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penjualan miras yang dipasarkan melalui aplikasi Ojol di area Kota Mojokerto. Selanjutnya saat itu juga, petugas Kepolisian melakukan pemesanan metode undercover buy.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

READ  Polres Mojokerto Kota bersama Instansi Lakukan Tes Urine dan Swab

Masih kata Umam, Saat didatangi kerumah penjual, Petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna di proses secara Hukum, “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup IPTU MK Umam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Gandeng Komunitas Club Otomotif Kampanyekan Prokes

Hukum

HUT TNI Ke 77, Kejutan Kapolres Mojokerto Untuk TNI Di Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kunjungan Kerja Tim DIV TIK Polri

Hukum

Kapolresta Mojokerto : Kenaikan Pangkat Disertai Dengan Integritas

Hukum

Ini Foto DPO, Kapolresta Mojokerto : Saya Menghimbau Menyerahkan Diri

Hukum

Polres Mojokerto Polda Jatim ,Berhasil Tangkap Begal Payudara, Pelaku Ternyata Residivis Jambret

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar Rapat Bersama Forkopimda Jelang Natal Dan Tahun Baru
Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2019 Dan Pemusnahan Miras .
?>