Home / Hukum

Jumat, 27 Maret 2020 - 02:29 WIB

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

 

Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

Foto.Cegah Corona, Upaya Represif Dilakukan Untuk Bubarkan Kerumunan Masyarakat

MOJOKERTO.SIM.COM  Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung dan jajaranya semakin gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres  Kabupaten .Mojokerto.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan himbauan dan pembubaran masyarakat yang berkerumun yang melakukan kegiatan yang tidak berfaedah, ternyata tidak cukup.

Terbukti dengan banyaknya masyarakat yang masih nongkrong di warung warung kopi, cafe dan tempat tongkrongan lainya, inilah yang membuat pihak kepolisian harus mengambil langkah tegas dengan upaya represif terhadap warga yang berkerumun maupun pengusaha yang tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang social distancing.

READ  4 Pelaku Judi Sabung Ayam Di Bekuk Polres Mojokerto ,33 Nyunit Sepeda Motor Di Amankan Dan 1 Mobil Inova

Tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang akan bahaya virus corona, himbauan dan pembubaran telah kami lakukan dan itu tidak di indahkan, inilah yang membuat kami dari pihak Polres Mojokerto mengambil langkah represif kepada masyarakat yang tetap berkerumun, melakukan kegiatan yang tidak berfaedah di luar rumah maupun pengusaha yang tidak mendukung instruksi dari pemerintah, ini adalah demi kebaikan masyarakat dan kita semua, terang Kapolres.

READ  Kapolresta Mojokerto Tinjau PPKM Mikro Desa Mojodadi, Kadesnya Mantan Buser Polisi

Malam ini, Kamis, (26/03/2020) kita melakukan penindakan di dua wilayah, yaitu wilayah kecamatan Mojosari dan Wilayah Kecamatan Sooko yang disinyalir masih banyak kerumunan warga di cafe dan warung warung kopi ataupun warga yang melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak berfaedah lainya.

Sebanyak 35 orang berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto, kata Kapolres pinandakan yang kita lakukan secara tegas dan terukur merupakan penjabaran Maklumat Kapolri oleh Polres Mojokerto dan jajaran, himbauan dan Pembubaran kerumunan massa / social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona diwilayah hukum Polres Mojokerto telah kita lakukan, himbauan secara langsung maupun melalui media sosial dan ternyata masih belum berhasil maksimal, makanya kali ini kita lakukan penindakan, warga yang diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto.

READ  Danramil 0815/01 Pralon Irup Di SMKN 2 Kota Mojokerto

Sebanyak 35 orang tersebut dibawa ke Polres Mojokerto untuk diberikan pembinaan, mereka harus melalui tes pengukuran suhu tubuh, diharuskan cuci tangan dengan benar dan melalui penyemprotan disinfektan di dalam bilik disinfektan yang telah disiapkan, mereka di haruskan membuat pernyataan untuk tetap melakukan social distancing, semoga ini bisa menjadikan warga masyarakat lebih sadar dan tetap berada di rumah, pungkas Kapolres.(Humas/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Alumni AKABRI 2001 Salurkan Bantuan Sosial Korban Eropsi Semeru di Lumajang 

Hukum

Satpas Polres Mojokerto Terapkan Aplikasi terbaru dalam Penerbitan SIM
Ubah Pos Kamling Jadi Pos Kawasan Physical Distancing

Hukum

Ubah Pos Kamling Jadi Pos Kawasan Physical Distancing

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sambut Kedatangan Waka Polda Jatim Cek Pos Pam Di Rest Area 725A

Hukum

Kapolri Sebut Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi di Labuan Bajo

Hukum

HUT YKB ke 41, Kapolresta Bersama YKB Mojokerto Kota menerima Arahan Kapolda Jatim

Hukum

Sidang Kasus Penggelapan, Saksi Sebut Herman Budiyanto Sebagai Pengelola CV MMA
?>