MOJOKERTO .Indexberita.com Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan terus dilakukan DPRD Kota Mojokerto. Salah satunya dengan menjalin kerja sama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPRD Kota Mojokerto dan Kejari Kota Mojokerto yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026). Kerja sama ini berfokus pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting dalam mendorong pencegahan potensi penyimpangan maupun tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di lembaga legislatif.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi dengan sistem pencegahan yang kuat serta kesadaran moral dari para penyelenggara pemerintahan.
“Korupsi dapat merusak sendi perekonomian dan demokrasi. Oleh karena itu perlu langkah bersama agar potensi kecurangan dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Ery juga mengingatkan bahwa pengalaman peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
Melalui kerja sama tersebut, pihaknya berharap para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait aspek hukum, sehingga dalam menjalankan tugas tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“APBD merupakan uang rakyat, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui bidang tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan berbagai layanan hukum kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga mediasi apabila terjadi sengketa antar lembaga pemerintah.
Abdul Rasyid berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti sebatas seremoni, melainkan benar-benar dijalankan secara konkret untuk memperkuat sistem pemerintahan yang tertib dan patuh terhadap hukum di Kota Mojokerto.
“Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(ADV/Syim)