MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Banyaknya kios di pasar Tanjunganyar Kota Mojokerto yang penggunaanya dipindah tangankan antar pedagang menjadi perhatian kusus DPRD Kota Mojokerto. Komisi DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan Dinkoperindag untuk membahas masalah ini.
Rapat dengan pendapat yang digelar karena sampai sekarang masalah ini belum selesai. Sehingga perlu adanya upaya bersama stakeholder bersama sama melakukan penyelesaian masalah ini.
Hingga saat ini, dari data Diskoperindag Kota Mojokerto ada 1.974 nama nama yang ada di data beda dengan data karena banyak yang disewakan ke orang lain. Bahkan ada satu nama yang memiliki kios banyak. Padahal seharusnya pengelolaan harusnya melalui Pemkot Mojokerto.
Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Amanat Nasional, H. Suyono mengatakan pekerjaan itu sebenarnya tanggungjawab dari masing masing bidang. Namun sudah tiga tahun ini belum terselesaikan sehingga perlu pembahasan bersama.
“Pekerjaan itu tanggungg masing masing bidang pengampu. Kalau kita sidak kita dengar dari 3 tahun berjalan pedagang pasar tanjung tiga tahun persoalan itu belum terselesaikan,” kata H. Suyono.
Menurutnya memang peesoalan ini tidak mudah, namun kalau semua pihak yang terkait mau bersama sama melakukan upaya secara bertahap dirinya yakin dapat terselesaikan.
“Saya kira pekerjaan itu sangat mudah, dicari aja satu persatu pedagang dari peralihan nama yang ada, kemudian diselesaikan satu persatu. Kalau diselesaikam satu persatu akan selesai. Tapi kalau hanya didata tidak akan terselesaikan,” tambah H. Suyono.
Lanjutnya, upaya penertiban dilapangan juga harus terukur dan jelas sesuai dengan timeline yang ditentukan. Sehingga dapat diketahui pasti hasil tahapan penyelesaian yang dilakukan.
“Saat ini kita melihat, seharusnya kita harus tahu berapa yang terselesaikan. RDP kedepam perlu kejelasan berapa yang terrselesaikan dan berapa yang belum sehingga tahu perkembanganya,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Mojokerto memgatakan, dari seluruh masukan yang disampaikan dari para anggita dewan dapat dijadikan pertimbangan Diskoperindag penyelesaian masalah dilapangan.
Penertiban dilapangan juga harus mempertimbangkan banyak faktor, jangan sampai nantinya justru mwnimbulkan masalah baru. Kalau memang persuasif tidak bisa dilakukan tentu harus kembali ke aturan yang ada yang sebelumnya sudah ditetapkan Pemerintah Kota Mojokerto.
“Kalau tidak ada tititk temu, ya harus kembali ke aturan pemerintah, ya tidak boleh dipindah tangankan antar pedagang,” kata Sunarto yang akarap dipanggil Itok.
Sementara Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan, dari data dilapangan, ada ratusan kios yang dipindahtangakan antar pedagang dan tidak melalui mekanisme dan aturan yanh ada.
Sehinggga data nama nama pedagang yang ada di Diskoperindag dengan pedagang dilapangan yang memakai kios di pasar tidak sama.
“Sebenarnya masalah ini sudah dilakukan upaya penyelesaian sejak tahun 2020 lalu sebelum saya, tapi sampai sekarang belum selesai dan baru berjalan sekitar 50 persen,” kata Ani Wijaya.
Menurutnya, pihaknya perlu dukungan dari semua pihak untuk bersama sama menyelesaikan masalah ini, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami juga menggandeng Kepolisisan Kejaksaan dan Satpol PP untuk melakukan penyeselesaikan dilapangan. Itu kami perlu dukungan DPRD dan dukungan angggaran,” kata Ani.(Syim/ADV)