
Foto. DPRD Mojokerto Bahas Lima Raperda, Pemkab Tekankan Kepastian Hukum dan Penyesuaian Regulasi
Mojokerto .Indexberita.com DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lima Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto mengapresiasi pandangan, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai pertanyaan dan tanggapan teknis telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen jawaban pemerintah daerah.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Rizal menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan sebagai pengganti Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, materi dalam Raperda tersebut telah diselaraskan dengan sejumlah regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Sementara terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rizal menegaskan pencabutan tersebut bukan berarti menghilangkan keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa.
Pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa saat ini mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 21 Tahun 2025.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Rizal juga menegaskan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tidak akan mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum desa.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, sekaligus disertai pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pemerintah desa.
Adapun pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut Rizal, mekanisme perizinan lama sudah tidak lagi relevan setelah diterapkannya sistem perizinan nasional yang terintegrasi.
“Pencabutan perda ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pariwisata,” tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Selain itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Indexberita.com, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto M. Khoirul Amin didampingi Wakil Ketua Hartono. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mojokerto dr. H. Muhammad Rizal Octavian, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lima Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, serta pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto mengapresiasi pandangan, kritik, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai pertanyaan dan tanggapan teknis telah dijelaskan secara rinci dalam dokumen jawaban pemerintah daerah.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni terkait Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Rizal menjelaskan, regulasi tersebut disiapkan sebagai pengganti Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah dalam penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, materi dalam Raperda tersebut telah diselaraskan dengan sejumlah regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang tentang Jalan, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Sementara terkait pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Rizal menegaskan pencabutan tersebut bukan berarti menghilangkan keberadaan maupun fungsi lembaga kemasyarakatan desa.
Pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa saat ini mengacu pada Undang-Undang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 21 Tahun 2025.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama para camat akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi agar lembaga kemasyarakatan desa tetap mampu menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Rizal juga menegaskan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tidak akan mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum desa.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, sekaligus disertai pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada pemerintah desa.
Adapun pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut Rizal, mekanisme perizinan lama sudah tidak lagi relevan setelah diterapkannya sistem perizinan nasional yang terintegrasi.
“Pencabutan perda ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pariwisata,” tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Mojokerto berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan peraturan daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Selain itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto.(Syim/ADV)












