Mojokerto .Indexberita.com Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari PT Pakerin Mojokerto mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (7/4/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk protes atas status kepesertaan BPJS Kesehatan pekerja yang mendadak nonaktif akibat tunggakan iuran perusahaan.
Sekitar 300 buruh datang secara berkelompok menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat, sementara para peserta membawa tuntutan agar hak layanan kesehatan pekerja tetap terlindungi meski perusahaan belum melunasi kewajiban iuran.
Ketua DPW Jamkes Watch KSPI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kewajiban pembayaran iuran peserta Pekerja Penerima Upah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Namun dalam praktiknya, pekerja justru menerima dampak langsung ketika perusahaan menunggak pembayaran.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan karena buruh tetap mengalami pemotongan iuran dari gaji, tetapi tidak dapat mengakses layanan kesehatan saat status kepesertaan berubah menjadi nonaktif.
Selain itu, pekerja juga tidak bisa langsung berpindah ke skema kepesertaan lain seperti PBI JK, PBPU Pemda, maupun peserta mandiri karena status mereka masih tercatat sebagai peserta PPU.
Nuruddin menilai mekanisme yang berlaku saat ini sangat merugikan pekerja, sebab ketika membutuhkan layanan kesehatan, biaya pengobatan sering kali tetap dibebankan kepada buruh, sementara perusahaan belum tentu segera melunasi tunggakan.
Dalam aksi tersebut, DPW FSPMI Jawa Timur bersama Jamkes Watch KSPI Jawa Timur juga mendorong adanya perubahan sistem dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional agar pekerja tetap mendapat pelayanan meski perusahaan menunggak iuran.
Mereka mengusulkan agar biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu ditanggung BPJS Kesehatan, kemudian ditagihkan kepada perusahaan bersamaan dengan tunggakan iuran yang belum dibayar.
Sebagai tindak lanjut, serikat buruh mendesak adanya pertemuan resmi dengan direksi BPJS Kesehatan untuk membahas solusi konkret agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kelalaian pemberi kerja.(Syim)