Home / Nasional

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:17 WIB

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Foto.Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

JAKARTA .INDEXBERITA.COMĀ  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

READ  Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

READ  Cabut Telegram Larangan Media, Kapolri: Kami Butuh Masukan Dari Masyarakat

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

READ  Polresta Mojokerto Sosialisasikan Larangan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Share :

Baca Juga

Nasional

Meriahkan Hari Bhayangkara dan Perkuat Sinergitas, Polda Kalteng Gelar Kejuaraan Menembak Forkopimda Plus

Nasional

Bus Wisata Spirit Of Mojopahit Uji coba Keliling Kota Mojokerto

Nasional

Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja Di Gunung Lauser Dan Sita 592 Kg Ganja Kering

Nasional

Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka

Nasional

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Personil Polsek kahayan kuala Sampaikan Imbauan Stop Karhutla

Nasional

Jenderal Idham Azis Serahkan Panji Polri Tribrata ke Jenderal Listyo Sigit

Nasional

Gerakan Menanam Padi Serentak Oleh Mentri Pertanian Gubernur dan Bupati

Nasional

Brigjen Pol. Dr.Dedi Prasetyo, Pimpin Polda Kalteng.
?>