Foto.Kata Gubernur Kalteng pulihkan Ekonomi
Palangka Raya Indexberita.com – Kalteng I KP – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah, menyampaikan kepada seluruh bupati/wali kota untuk terus melakukan upaya penanganan covid-19 dan pemulihan perekonomian secara seimbang.
Demikian disampaikan Gubernur dalam siaran pers melalui Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Sabtu, 1 Agustus 2020 di Palangka Raya.
Karena sangat penting supaya tidak memberi dampak ekonomi maupun sosial akibat pandemi covid-19 agar dapat minimalisir sekecil mungkin tanpa mengabaikan dampak kesehatan.
Dalam hal ini Gubernur Kalteng, Sugianto juga memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota selama ini dalam mengantisifasi penyebaran Covid-19 tersebut.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Palangka Raya yang menerapkan program pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 dan secara bertahap melakukan pelonggaran aktifitas untuk mendorong usaha masyarakat.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga secara resmi melaunching Pemulihan Perekonomian Masyarakat Terdampak Covid-19 dan Launching Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Center of Excellent Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Center of Excellent Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meskipun demikian, gubernur memberikan perhatian khusus agar dalam program pemulihan ekonomi secara disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga resiko penyebaran covid-19 dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
“Pastikan program pemulihan ekonomi tetap aman dari covid-19,” pesannya.
Gubernur juga mengingatkan bupati/wali kota dan seluruh masyarakat Kalteng bahwa upaya pemerintah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19 melalui berbagai inovasi dan pemberian izin atau pelonggaran kegiatan usaha, harus tetap memperhatikan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur memerintahkan bupati/wali kota agar selektif dan mempertimbangkan sesuai dengan data dan fakta lapangan dalam memberikan izin atau pelonggaran kegiatan perekonomian.
Sehingga, tidak menimbulkan dampak buruk terhadap penanganan kesehatan.
Dalam memberikan izin atau pelonggaran kegiatan dapat dilakukan hanya dalam skala prioritas saja dan tergantung dengan resiko penyebarannya.(Had)