Home / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:37 WIB

Kerja Sama Pemkab dan Bea Cukai, 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin resmi dimusnahkan, Selasa (21/5/2025).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

READ  Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Semangat Bangun Daerah

Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok dan minuman ilegal sangat merugikan keuangan negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

 

Ia menambahkan bahwa dana dari cukai semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

READ  Jombang Raih Penghargaan Pengendalian Stunting, Kado Manis Hari Jadi ke-115

“Cukai bukan sekadar pungutan, tapi sumber pembiayaan untuk rakyat. Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil sitaan dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer, dengan modus pelanggaran berupa pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga tidak berpita cukai sama sekali.

READ  Masyarakat Sidoarjo Terima Bansos Pemprov Jatim Senilai Rp 4,9 Miliar

Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapat izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses DJKN.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.(Syim/ADV)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Dorong Anak Muda Kuliah di PTN, Program Probestari Kembali Disosialisasikan

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Kucurkan Dana Hibah Rp 9,65 M, Pj Wali Kota: Semua untuk Rakyat, Jangan Mau Dipotong-potong

Pemerintah

Forum Advokasi Labkesmas Tingkat 2 Forum Advokasi Koordinasi Penyelenggaraan Labkesmas Tingkat 2 Kota Mojokerto, Wali Kota Imbau Pengusaha Jaga Kesehatan Lingkungan
Utam a

Pemerintah

Hormati Bulan Ramadhan , Barracuda Batalkan Audensi Dengan Bupati Mojokerto

Pemerintah

Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52, Pj Wali kota Mojokerto Apresiasi Sinergi PKK – Pemkot

Pemerintah

Pasca Pembentukan BPBD, Wali Kota Mojokerto: Kesiapsiagaan Itu Wajib, Bukan Menunggu Bencana

MOJOKERTO

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Mojokerto Bahas Permasalahan Gedung Baru

Pemerintah

Bupati Mojokerto Peduli Kecelakaan Truk Tangki Air Pacet
?>