Home / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:37 WIB

Kerja Sama Pemkab dan Bea Cukai, 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin resmi dimusnahkan, Selasa (21/5/2025).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

READ  Bupati Lamongan Senam Bersama Untuk Memperingati HAORNAS Ke 40

Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok dan minuman ilegal sangat merugikan keuangan negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

 

Ia menambahkan bahwa dana dari cukai semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

READ  Gus Muhdlor Targetkan Jembatan Shirotol Mustaqim Klurak Rampung Akhir November

“Cukai bukan sekadar pungutan, tapi sumber pembiayaan untuk rakyat. Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil sitaan dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer, dengan modus pelanggaran berupa pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga tidak berpita cukai sama sekali.

READ  DPRD Kota Mojokerto Resmi Bentuk 6 Fraksi Baru dalam Rapat Paripurna 2024-2029

Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapat izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses DJKN.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.(Syim/ADV)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Mandeknya Proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM) Soroti DPRD Kota Mojokerto: Bentuk Tim Pansus Dalam Rekomendasi”

Pemerintah

Judul: HPN 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Pers Jaga Stabilitas Daerah dan Dukung Program Nasional

Pemerintah

Masyarakat Sidoarjo Terima Bansos Pemprov Jatim Senilai Rp 4,9 Miliar

Pemerintah

Pertanian di Kabupaten Sidoarjo Mendapat Perhatian Komisi IV DPR RI

Pemerintah

Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta

Pemerintah

Sekda Sidoarjo: Pelayanan Prima adalah Kunci Pemerintahan yang Baik

Pemerintah

DPRD Kota Mojokerto Desak Pemkot Mojokerto Perkuat Kolaborasi untuk Atasi Kemiskinan

Pemerintah

Pemotongan TKD Rp 316 Miliar Berdampak ke Desa, Ratusan Perangkat Demo Pemkab Mojokerto
?>