Home / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:37 WIB

Kerja Sama Pemkab dan Bea Cukai, 13,6 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Mojokerto .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, sebanyak 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman beralkohol tak berizin resmi dimusnahkan, Selasa (21/5/2025).

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari hingga April 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.

READ  Mas Ali Pj Wali Kota , Takziyah Wargatersengat aliran listrik dan Berikan Uang Santunan

Bupati Mojokerto, Dr. KH. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok dan minuman ilegal sangat merugikan keuangan negara serta berdampak negatif bagi masyarakat.

“Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen penuh untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat,” tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto.

 

Ia menambahkan bahwa dana dari cukai semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, praktik ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

READ  Perkuat Tata Kelola Bersih, DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari

“Cukai bukan sekadar pungutan, tapi sumber pembiayaan untuk rakyat. Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.

 

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp13 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup hasil sitaan dari produsen, distributor, hingga pedagang pengecer, dengan modus pelanggaran berupa pita cukai palsu, salah peruntukan, hingga tidak berpita cukai sama sekali.

READ  Wali Kota Mojokerto Pimpin Upacara HUT ke-78 RI Di Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto

Pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2025. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapat izin pemusnahan dari KPKNL Sidoarjo, sementara sisanya masih dalam proses DJKN.

Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rufi Hendratna, Wakil Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan Satpol PP dari Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.(Syim/ADV)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRD Mojokerto Soroti Iuran 5 Persen Jaspel di RSUD RA Basoeni

Pemerintah

Meriahnya HPN 2024 PWI Mojokerto, Senam Sehat hingga Bertabur Hadiah

Pemerintah

Cegah Risiko Keracunan, DPRD Larang SPPG Libatkan Pihak Ketiga

Pemerintah

KPU Mojokerto Tetapkan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III 2025

Pemerintah

Suyono Fraksi PAN, Minta Ada Kajian Pengembangan UMKM Pembangunan Wisata BahariĀ  Majapahit

Pemerintah

BUKTI NYATA ANTUSIASME LAPAS MOJOKERTO DALAM MENDUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN PEMERINTAH

Pemerintah

Pemkot Mojokerto Tegaskan Kehadiran di KPK untuk Rakor, Bukan Pemeriksaan

Pemerintah

Walikota Mojokerto Ning ita saat memberi klarifikasi terkait molornya pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT swasta
?>