Home / Hukum

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:03 WIB

Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Foto.Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Mojokerto.Indexberita.com Dukungan terhadap keputusan pemerintah tentang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), juga disuarakan oleh Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi / Ketua MUI Kemlagi KH. Ahmad Syifaur Romly.

Melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga kami turut mendukung, saat ini benar-merasakan angin segar, bahwa Ormas FPI sudah tak boleh ada kegiatan demi keselamatan NKRI” ungkapnya.

READ  Patwal Polresta Mojokerto Mengamankan Pengemudi Ugal-ugalan di Jalan,

Kh. Ahmad Syifaur Romly juga meminta agar Pemerintah tidak hanya tegas kepada FPI, tetapi juga harus berani melalukan tindakan serupa kepada ormas lain yang dengan sengaja mengganggu stabilitas nasional, kaitannya dengan niat merubah UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika dengan ideologi lain. Sebab menurutnya, ideologi ini merupakan hasil kerja keras para pejuang dan ulama dalam upaya kemerdekaan Indonesia.

“Mereka (ulama) ini adalah yang sudah mewariskan kepada kita kesepakatan, harus kita pegang teguh dan harus kita ikuti,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan dalam video rekaman, Rabu (30/12/2020).

READ  Polresta Mojokerto Serbu Vaksin Merdeka Untuk Buruh PT Kasmaji Inti Utama dan Warga Sekitar

Sedangkan yang berusaha memecah belah persatuan bangsa ini, begitu juga yang membuat keresahan di tengah masyarakat, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menindak tegas dan juga membubarkan ormas tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah membubarkan ormas FPI melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

READ  Kabid Dokkes Polda Jatim Laksanakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Ar-Ridlwan Kota Batu

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Gowes Patroli Pengecekan Prokes di Waduk Tanjungan

Hukum

Kapolda Jatim Memakaikan Masker Secara Langsung ke Masyarakat Saat Pembagian Masker di Pasar Simo

Hukum

Kejutan Media Mojokerto di HUT Humas Polri ke 70 Tahun

Hukum

Senyum Lebar Ibu Mulyani Menerima Bantuan Kursi Roda Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto  Bagikan Masker Sebanyak 500 Pada Para Penguna Jalan 

Hukum

Kapolresta Mojokerto Peduli Marbot Masjid dengan Bedah Rumah

Hukum

Jajaran Polsek Dlanggu Dan Koramil  0815/14  Menjaring Operasi Yustisi Tak Pakek Masker Di Jalan Raya Pasar

Hukum

Kapolda Kalteng Gandeng Insan Pers
?>