Foto. LSM Senggol Kejari Untuk Kupas Serapan Dana MajaFest 2022 – 2023
Mojokerto, indexberita.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Amanat Peduli Umat dan Hukum yang diketuai Drs. Kartiwi langsung mendatangi kantor Adhyaksa yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk usut serapan dana Kegiatan Majapahit Festival (Majafest) yang digelar Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.
Kartiwi menyampaikan, kedatangannya pada hari Rabu ( 30/8/2023) dikantor Kejari Kabupaten Mojokerto bermaksud untuk melaporkan dugaan korupsi kegiatan akbar yang digelar Disbudporapar yakni Majafest Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Kegiatan yang digelar oleg Disbudporapar dinilai tak sesuai dengan dengan serapan anggaran yang dikeluarkan.
Seperti diketahui ditahun 2022 selama 7 hari, kegiatan besar ini sampai menghabiskan uang negara hingga 3,2 miliar, sedangkan untuk tahun 2023 kegiatan yang digelar hanya 3 hari saja, telah menghabiskan anggaran hingga 2,2 miliar.
” Diibaratkan bangunan gedung antara bentuk fisik dan anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding. Bagi yang peka terhadap even acara yang digelar tak sesuai dengan gebyarnya, sehingga diduga kuat sarat dengan korupsi,” terang kartiwi.
Ditanya soal temuan atau penyimpangan apa yang disoal, Kartiwi masih enggan untuk menjawab secara detail. Hanya saja Ia sempat menyebut sedikit contoh pengadaan pembelian layah dan uleg-uleg untuk kegiatan sambel wader.
” Harga pembelian tidak sesuai dengan harga sebenarnya, dan masih banyak yang lain namun untuk sementara tidak saya sebut dulu,” ungkapnya.
Ditambahkan Kartiwi, untuk proses hukum selanjutnya akan serahkan kepada lembaga negara yakni Kejari Kabupaten Mojokerto.
” Sekedar diketahui bahwa yang saya laporkan tak hanya kegiatan MajaFest di Tahun 2022 saja, namun kegiatan akbar Maja Fest Tahun 2023 juga kami laporkan”, tutur Kartiwi.
Sebelumnya melalui Clas action, LSM Amanat Peduli Umat dan Hukum juga pernah mengadu kegiatan MajaFest Tahun 2022 namun hingga kini proses belum ada titik terang. Maka dari itu, untuk pengaduan kali ini betul-betul akan dikawal agar dugaan korupsi ini segera ada proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan segera ditetapkan tersangka.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi P S.H, M.H menyampaikan bahwa laporan tentang kegiatan MajaFest tahun 2022 prosesnya sudah sampai di Pidsus, dan menunggu rekomendasi dari inspektorat atau BPK.
” Ada nilai kerugian negara atau tidak, apabila ada biar jelas dulu nilainya,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, soal laporan kegiatan MajaFest 2023 masih kita dalami dulu,” katanya singkat.
Sedangkan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto, Norman Handito belum bisa memberikan informasi saat di hubungi indexberita.com pada 31/8/23 pukul 09.30 WIB.
“Saya masih rapat sampai saat itu belum ada tlp balik (Syim)
Red : Syim