Home / Hukum

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:51 WIB

Mantan Kades Sumberwuluh Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Foto.Mantan Kades Sumberwuluh  Riyanto Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Foto.Mantan Kades Sumberwuluh  Riyanto Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Foto.Mantan Kades Sumberwuluh  Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Mantan Kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Riyantono, di tahan oleh Tim Pidsus Kajari Mojokerto. Mantan Kepala desa, Riyanto diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 – 2018 Sebesar Rp.274 juta.

Gaos Wicaksono, SH., HM. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto yang di dampingi Kasi Pidsus Ivan Kusumajaya, SH. Dan Kasi Intel Indra Subrata SH Mengatakan, “hari ini kita menerima limpahan berkas tahap ll dari Polresta Mojokerto dengan perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sumberwuluh, yaitu Saudara Riantono”. Ujar Gaos Wicaksono, SH., HM.

READ  Kapolres Mojokerto Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke 74 Tahun

” Karena berkas perkara di rasa sudah cukup, Maka hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka Riantono,” Kata Kajari Mojokerto saat jumpa Pers di Ruangan Media Conferen Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto lantai II.

Gaos Wicaksono, SH., HM. Kajari Mojokerto menambahkan, pada tahun 2018 Desa Sumberwuluh Menerima dana transfer dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) Tahap 1 dan Tahap II senilai Rp.438.576.600. Dana tersebut di pergunakan untuk 5 paket kegiatan, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dsn. Selohendogo senilai Rp.55.447.100, Tembok Penahan Tanah Dsn. Geneng senilai Rp.103.094.800, Pembangunan Saluran air Dsn. Jombangan Rp.132.256.200, Pembangunan Saluran air Dsn. Selogendogo Rp.99.158.100 dan terserap RP.70.788.100 di karenakan DD tahap lll tidak dapat di cairkan, Pembangunan Jalan paving di Dsn.Selogendogo senilai Rp. 58.730.800.

READ  Rekonstruksi Pembunuhan Terapis Pijat Ples-Ples di Mojokerto Digelar, 30 Adegan Diperagakan.

Sebanyak 5 paket pengerjaan di bidang pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 tersebut tidak di kerjakan secara tuntas, bahkan pada pengerjaan pembangunan Jalan Paving di Dsn. Selogendogo itu Fiktif.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Bagikan Masker di Pasar Prajurikulon dan Himbau 5M

“Hal tersebut karena anggaran yang telah di ambil dari rekening desa tersebut di pergunakan untuk kepentingan Pribadi, akibat dari perbuatan Rianto Mantan Kepala Desa Sumberwuluh Priode (2013-2019) negara di rugikan sebesar Rp.274.053.584.50 ” tambah kejari

Tersangka Riantono Mantan Kades Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto Melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta.(Syim/Bang)

Share :

Baca Juga

Hukum

Juru parkir Ilegal diamankan Polresta Mojokerto

Hukum

Buka Pelatihan Public Speaking, Irjen Pol RP. Argo : Humas Akan Dibesarkan Kapolri
Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Terapkan Sisten Fifo ,Ngurus Sim Di Polres Mojokerto Kota

Hukum

Polisi Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal di Kemlagi, Pelaku Raup Puluhan Juta per Pekan!

Hukum

KBP Wiji Suwartini Reuni di Mojokerto, AKBP Rofiq : Selamat Datang Bersama Tim Audit Itwasda

Hukum

Dongkrak Persentase Vaksinasi, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Mojokerto Cek Vaksinasi Massal Serentak

Hukum

Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel Polresta Mojokerto Sekaligus Pasang Stiker

Hukum

Gebyar Vaksinasi Booster Polresta Mojokerto Sasar Pengunjung Mall Sunrise
?>