Home / Hukum

Jumat, 30 Desember 2022 - 11:22 WIB

Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Foto. Pelaku Pengeroyokan di Mojosari Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Mojokerto, Indexberita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap sembilan pelaku Pengeroyokan yang terjadi di dekat Stadion Gajah Mada Mojosari. Dari penangkapan kesembilan pelaku itu yang antara lain enam orang dewa dan tiga anak masih dibawah umur.

AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, jumlah korban tiga orang dan satu meninggal, korban yang meninggal berinisial P meninggal dunia akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sedangkan M luka-luka lebam A luka lecet.

READ  Selama PPKM Darurat Penyekatan Exit Tol Penompo di Perketat 24 Jam.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, pada awalnya terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya, adapun kematian korban disebabkan karena pendarahan di otak sehingga mengakibatkan meninggal, hasil ini diperoleh setelah dilakukan visum yang di RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo.

READ  Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

“Korban P meninggal dunia akibat pemukulan, dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Sidoarjo, didapati korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas”, ungka AKP Gondam, Jum’at (30/12/2022).

READ  Pemudik Asal Jombang Putar Balik Karena Tak Bawa Surat Kelengkapan Bebas Covid-19 Di Pos Penyekatan Simongagrok.

Lanjut AKP Gondam, Sedangkan barang bukti yang disita adalah berupa palu, ruyung (double stick) dan sepeda motor honda Beat serta 5 hp.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP dan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun dan 4 tahun karena melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Reward 10 Anggota Teratas Laporan BLC
Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua.

Hukum

Polres Mojokerto Serukan Gerakan NKRI Cinta Papua Bersama Warga Mojokerto Dan Mahasiswa Papua MBI

Hukum

Penggelembungan Suara Terjadi di 18 TPS Desa Temon: Kuasa Hukum Ubaid Siapkan Laporan Pidana Pemilu

Hukum

Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Hukum

Unjuk Rasa Kader PPP,Pecat Ainur Rosyid Dari Ke Anggotaanya

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Kajari Kota Mojokerto Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil Penindakan Pelanggaran Lantas Kasat Mata

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tindak Tegas Dalam Operasi Aman Nusa II Malam, Hari Ke-8 Sebanyak 1004 pelanggar

Hukum

Kasus Istri Polisi di Probolinggo Yang Marah Pada Siswi Magang Berakhir Damai
?>